Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEPOLISIAN masih mendalami laporan terhadap politikus PDIP, Ruhut Sitompul, terkait dugaan ujaran kebencian berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Sebelumnya, Ruhut dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega. Adapun tim penyidik masih mendalami laporan terhadap Ruhut.
"Masih dipelajari oleh penyidik. Sudah minta maaf juga kalau tidak salah," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Endra Zulpan, Jumat (27/5).
Baca juga: Ruhut Sebut Unggahannya Soal 'Meme' Anies Merupakan Hal Positif
Diketahui, Mega telah diperiksa penyidik PMJ bersama sejumlah saksi lain pada Selasa (24/5) lalu. “Saya dan dua saksi hadir di polda, bicara hampir empat jam bersama penyidik," kata Mega lewat akun Twitter @MegaPKeliduan, Rabu (25/5).
"Agenda berikutnya seharusnya pemanggilan terhadap @ruhutsitompul untuk diperiksa. Kami kawal terus kasus ini," imbuhnya.
Kasus ini bermula saat Ruhut Sitompul mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di akun Twitter-nya. Anies terlihat mengenakan pakaian adat suku Dani, Papua, lengkap dengan koteka.
Baca juga: Ada Minuman Keras dalam Daftar Sponsor Formula E, Sahroni : Itu Sponsor Global dari FEO
Unggahan tersebut kemudian dilaporkan Panglima Kopatrev Petrodes Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Ruhut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mega memastikan pelaporan terhadap Ruhut bukan terkait urusan politik.(OL-11)
Foto itu diunggah Ruhut melalui akun Twitter-nya @ruhutsitompul. Dalam foto tersebut, Indonesia akan hancur karena gerakan radikal akan tumbuh subur dan memecahkan NKRI.
Status laporannya sudah naik ke tahap penyidikan. Minggu lalu, ia pun hadir di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.50 WIB. Api membesar cepat, membakar rumah dengan bangunan dua lantai.
POLDA Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi. Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap pihak SMAN 6 Surakarta
Para tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan menggunakan modus BEC atau meretas email korbannya dan kemudian melakukan transaksi.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan serta pendalaman.
Masyarakat saat ini telah diberikan sarana jika memang merasa mengalami kerugian dari setiap perkara yang sedang ditangani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved