Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN masih mendalami laporan terhadap politikus PDIP, Ruhut Sitompul, terkait dugaan ujaran kebencian berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Sebelumnya, Ruhut dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega. Adapun tim penyidik masih mendalami laporan terhadap Ruhut.
"Masih dipelajari oleh penyidik. Sudah minta maaf juga kalau tidak salah," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Endra Zulpan, Jumat (27/5).
Baca juga: Ruhut Sebut Unggahannya Soal 'Meme' Anies Merupakan Hal Positif
Diketahui, Mega telah diperiksa penyidik PMJ bersama sejumlah saksi lain pada Selasa (24/5) lalu. “Saya dan dua saksi hadir di polda, bicara hampir empat jam bersama penyidik," kata Mega lewat akun Twitter @MegaPKeliduan, Rabu (25/5).
"Agenda berikutnya seharusnya pemanggilan terhadap @ruhutsitompul untuk diperiksa. Kami kawal terus kasus ini," imbuhnya.
Kasus ini bermula saat Ruhut Sitompul mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di akun Twitter-nya. Anies terlihat mengenakan pakaian adat suku Dani, Papua, lengkap dengan koteka.
Baca juga: Ada Minuman Keras dalam Daftar Sponsor Formula E, Sahroni : Itu Sponsor Global dari FEO
Unggahan tersebut kemudian dilaporkan Panglima Kopatrev Petrodes Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Ruhut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mega memastikan pelaporan terhadap Ruhut bukan terkait urusan politik.(OL-11)
Foto itu diunggah Ruhut melalui akun Twitter-nya @ruhutsitompul. Dalam foto tersebut, Indonesia akan hancur karena gerakan radikal akan tumbuh subur dan memecahkan NKRI.
POLDA Metro Jaya memberlakukan rotasi dan mutasi mulai dari posisi Kapolsek, Kasat Reskrim, serta Kasat Lantas di sejumlah polres
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved