Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Polisi Masih Dalami Laporan Soal Unggahan Ruhut Sitompul

Rahmatul Fajri
27/5/2022 16:03
Polisi Masih Dalami Laporan Soal Unggahan Ruhut Sitompul
Ruhut Sitompul saat menjadi pembicara dalam sebuah diskusi.(Dok. MI)

KEPOLISIAN masih mendalami laporan terhadap politikus PDIP, Ruhut Sitompul, terkait dugaan ujaran kebencian berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). 

Sebelumnya, Ruhut dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega. Adapun tim penyidik masih mendalami laporan terhadap Ruhut.

"Masih dipelajari oleh penyidik. Sudah minta maaf juga kalau tidak salah," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Endra Zulpan, Jumat (27/5).

Baca juga: Ruhut Sebut Unggahannya Soal 'Meme' Anies Merupakan Hal Positif

Diketahui, Mega telah diperiksa penyidik PMJ bersama sejumlah saksi lain pada Selasa (24/5) lalu. “Saya dan dua saksi hadir di polda, bicara hampir empat jam bersama penyidik," kata Mega lewat akun Twitter @MegaPKeliduan, Rabu (25/5).

"Agenda berikutnya seharusnya pemanggilan terhadap @ruhutsitompul untuk diperiksa. Kami kawal terus kasus ini," imbuhnya.

Kasus ini bermula saat Ruhut Sitompul mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di akun Twitter-nya. Anies terlihat mengenakan pakaian adat suku Dani, Papua, lengkap dengan koteka.

Baca juga: Ada Minuman Keras dalam Daftar Sponsor Formula E, Sahroni : Itu Sponsor Global dari FEO

Unggahan tersebut kemudian dilaporkan Panglima Kopatrev Petrodes Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Ruhut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mega memastikan pelaporan terhadap Ruhut bukan terkait urusan politik.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya