Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN masih mendalami laporan terhadap politikus PDIP, Ruhut Sitompul, terkait dugaan ujaran kebencian berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Sebelumnya, Ruhut dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega. Adapun tim penyidik masih mendalami laporan terhadap Ruhut.
"Masih dipelajari oleh penyidik. Sudah minta maaf juga kalau tidak salah," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Endra Zulpan, Jumat (27/5).
Baca juga: Ruhut Sebut Unggahannya Soal 'Meme' Anies Merupakan Hal Positif
Diketahui, Mega telah diperiksa penyidik PMJ bersama sejumlah saksi lain pada Selasa (24/5) lalu. “Saya dan dua saksi hadir di polda, bicara hampir empat jam bersama penyidik," kata Mega lewat akun Twitter @MegaPKeliduan, Rabu (25/5).
"Agenda berikutnya seharusnya pemanggilan terhadap @ruhutsitompul untuk diperiksa. Kami kawal terus kasus ini," imbuhnya.
Kasus ini bermula saat Ruhut Sitompul mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di akun Twitter-nya. Anies terlihat mengenakan pakaian adat suku Dani, Papua, lengkap dengan koteka.
Baca juga: Ada Minuman Keras dalam Daftar Sponsor Formula E, Sahroni : Itu Sponsor Global dari FEO
Unggahan tersebut kemudian dilaporkan Panglima Kopatrev Petrodes Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Ruhut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mega memastikan pelaporan terhadap Ruhut bukan terkait urusan politik.(OL-11)
Foto itu diunggah Ruhut melalui akun Twitter-nya @ruhutsitompul. Dalam foto tersebut, Indonesia akan hancur karena gerakan radikal akan tumbuh subur dan memecahkan NKRI.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved