Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
WARGA asal Karawang, Muckhsin membuat laporan ke Polda Metro Jaya (PMJ) karena menjadi korban mafia tanah atas sebidang tanah seluas 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Laporan Muckhsin diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022. Dalam kasus ini, terlapor berinisial MD.
"Kami menduga memang bahwa apa yang menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku," kata Kuasa Hukum Muckhsin, Supri Hartono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.
Supri menjelaskan sengketa ini terjadi sejak 2003 lalu. Muckhsin sebagai ahli waris tanah berdasarkan surat ketetapan waris. Muckhsin selanjutnya berkonsultasi dengan BPN untuk pengurusan surat-surat tanah.
BPN kemudian menyarankan agar Muckhsin mendirikan Perseroan Terbatas (PT). MD selanjutnya menginisiasi pembuatan PT Wijaya Jaya Kreasi. Setelah itu diduga terjadi pemalsuan dokumen oleh MD terkait akta pendirian PT. Muckhsin kemudian memutuskan membuat laporan polisi.
Saat ini kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan. "Saksi yang sudah diperiksa sekitar 7 orang. Dari pihak pelapor dan terlapor. Hari ini yang diperiksa notaris," kata Supri.
Dalam kasus ini, MD juga sebelumnya sudah dilaporkan oleh saudara kandung Muckhsin, bernama Cecep Sutisna. Namun, pelapor terdahulu sudah wafat, sehingga Muchksin melaporkan ulang untuk mendapat kepastian hukum.
"Yang dulu jadi pelapor itu saudara kandung, sudah almarhum, makanya sekarang pak Muckhsin melaporkan kembali karena belum selesai semuanya," jelas Supri.
Dalam laporan Cecep, terlapornya adalah Tonny Permana dan M. Dawud. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kasus tersebut berakhir damai.
Kali ini Muckhsin merasa kasus tersebut belum tuntas. Sebab, tanah tersebut masih atas nama PT yang dibuat oleh Tonny. Sedangkan, sampai saat ini tidak ada kejelasan pembayaran pembelian tanah kepada ahli waris. (OL-13)
Baca Juga: Presiden: Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Rahmat tetap hadir memenuhi panggilan polisi meski dalam keadaan sakit dan duduk di kursi roda sebagai rasa tanggung jawab terhadap penegakan hukum.
Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi demi kepastian hukum dan tak berlarut-larut
DJ Panda menyampaikan bahwa ia berusaha bertemu dengan Erika Carlina. Tak sendiri, lelaki bernama asli Giovanni Surya Saputra ini mendatangi rumah Erika Carlina didampingi orangtuanya.
Saat ini ijazah Jokowi tengah disita di Polda Metro Jaya untuk diteliti Laboratorium Forensik. Di sisi lain, persidangan terkait ijazah Jokowi juga masih bergulir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved