Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
WARGA asal Karawang, Muckhsin membuat laporan ke Polda Metro Jaya (PMJ) karena menjadi korban mafia tanah atas sebidang tanah seluas 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Laporan Muckhsin diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022. Dalam kasus ini, terlapor berinisial MD.
"Kami menduga memang bahwa apa yang menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku," kata Kuasa Hukum Muckhsin, Supri Hartono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.
Supri menjelaskan sengketa ini terjadi sejak 2003 lalu. Muckhsin sebagai ahli waris tanah berdasarkan surat ketetapan waris. Muckhsin selanjutnya berkonsultasi dengan BPN untuk pengurusan surat-surat tanah.
BPN kemudian menyarankan agar Muckhsin mendirikan Perseroan Terbatas (PT). MD selanjutnya menginisiasi pembuatan PT Wijaya Jaya Kreasi. Setelah itu diduga terjadi pemalsuan dokumen oleh MD terkait akta pendirian PT. Muckhsin kemudian memutuskan membuat laporan polisi.
Saat ini kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan. "Saksi yang sudah diperiksa sekitar 7 orang. Dari pihak pelapor dan terlapor. Hari ini yang diperiksa notaris," kata Supri.
Dalam kasus ini, MD juga sebelumnya sudah dilaporkan oleh saudara kandung Muckhsin, bernama Cecep Sutisna. Namun, pelapor terdahulu sudah wafat, sehingga Muchksin melaporkan ulang untuk mendapat kepastian hukum.
"Yang dulu jadi pelapor itu saudara kandung, sudah almarhum, makanya sekarang pak Muckhsin melaporkan kembali karena belum selesai semuanya," jelas Supri.
Dalam laporan Cecep, terlapornya adalah Tonny Permana dan M. Dawud. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kasus tersebut berakhir damai.
Kali ini Muckhsin merasa kasus tersebut belum tuntas. Sebab, tanah tersebut masih atas nama PT yang dibuat oleh Tonny. Sedangkan, sampai saat ini tidak ada kejelasan pembayaran pembelian tanah kepada ahli waris. (OL-13)
Baca Juga: Presiden: Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah
Polda Metro Jaya ungkap motif pembunuhan AH yang jasadnya disimpan dalam freezer di Bekasi. Pelaku DS dan S nekat membunuh karena korban menolak diajak merampok majikan.
POLISI telah menemukan bagian tubuh korban mutilasi, AH, 39, di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. AH yang dikenal dengan panggilan Pak Bedul korban mutilasi dua rekan di kedai ayam geprek
YLBHI mengkritik pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke Puspom TNI, menilai aktor intelektual dan jaringan pelaku belum terungkap secara menyeluruh.
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab mendorong Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya tangkap dua rekan kerja yang membunuh dan memutilasi AH di dalam freezer kios ayam geprek Bekasi. Motif pelaku karena korban menolak diajak merampok majikan.
TAUD memprotes pelimpahan penanganan kasus penyerangan air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved