Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Subdit Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Latvia, Roberts Markarjancs, 46, atas kasus pencurian uang nasabah bank dengan cara skimming. Pelaku diketahui kerap melakukan kejahatannya di sejumlah anjungan tunai mandiri (ATM) di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Skimming merupakan tindakan kejahatan pencurian data pengguna ATM untuk membobol rekening. Pelaku mencuri data rekening korban termasuk PIN ATM dan menyalinnya ke kartu baru menggunakan aplikasi setelah itu pelaku mengambil uang korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, aksi Robert diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban kejahatan skimming. Dari penyelidikan tersebut, polisi mencurigai seseorang dan langsung melakukan pengejaran.
Pelaku diketahui sempat berpindah-pindah alamat sebelum akhirnya ditangkap di Beji, Depok, Kamis (19/5). Zulpan mengatakan polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni seperangkat alat skimmer, kartu atm dan beberapa ponsel.
"Berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan dana yang disimpan di atm, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Beji, Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/5).
Zulpan menjelaskan pelaku beraksi selama April-Mei 2022. Ia sering menyasar ATM di sekitar Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Pelaku telah mengantongi uang dengan total Rp1,2 miliar selama beraksi.
Zulpan menyebut Roberts mendapatkan 1,5% dari total uang yang dicuri. Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Dari tindak pidana tersangka dari jaringan kelompok Latvia ini dia beraksi kurang lebih dua bulan. Dari hasil perhitungan penyidik dan hasil cek ke pihak bank yang dirugikan total kerugian semua Rp1,2 miliar," ujar Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut. Ia meyakini Roberts tidak beraksi sendiri dan memiliki jaringan dalam menjalankan aksinya. "Hasil sementara dimungkinkan pelaku lain termasuk jaringan tersangka, juga warga negara asing, dan kita juga sudah deteksi keberadaannya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman denda Rp10 miliar dan 20 tahun penjara. (OL-15)
POLDA Metro Jaya mengungkapkan motif perampokan dan pembunuhan di rumah pensiunan JICT Ermanto Usman yakni Perumahan Prima Lingkar Asri, Jatibening, murni ekonomi
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bahwa persoalan ekonomi memicu pembunuhan di balik penemuan mayat wanita tinggal tulang di Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/3).
Polda Metro Jaya mengungkap motif pembunuhan perempuan di Depok yang jasadnya ditemukan mengering di rumah. Pelaku diduga suami siri korban dan telah ditangkap.
Penahanan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya dinilai wajar dan dibenarkan hukum, bila tersangka dinilai tidak kooperatif.
Influencer sekaligus dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya. Berikut 5 fakta penting mulai dari mangkir pemeriksaan hingga live TikTok saat jadwal penyidikan.
Bukannya menghadiri pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, Richard Lee justru melakukan siaran langsung atau live TikTok pribadinya untuk keperluan promosi produk.
Cek lokasi ATM Bank Mandiri dan BNI yang menyediakan pecahan Rp10 ribu dan Rp20 ribu di Jakarta untuk THR Lebaran 2026.
Barcelona menang 3-0 atas Atletico Madrid di Camp Nou, namun gagal ke final Piala Raja karena kalah agregat 3-4. Simak analisis Hansi Flick di sini.
Pahami apa itu ATM dan 7 fungsi pentingnya selain tarik tunai, mulai dari setor tunai hingga bayar tagihan. Simak panduan lengkap dan aman di sini.
OJK menegaskan tidak ada indikasi penarikan dana masyarakat secara masif dari perbankan saat demonstrasi belakangan ini.
Terlihat ada bukti transaksi pelaku menggunakan ATM korban ke rekeningnya. Pelaku ZA berhasil membawa uang tunai korban sebesar Rp10 juta, sedangkan Rp40 juta ditransfer ke rekening pelaku.
Keberadaan ATM dianggap masih tetap diperlukan, terutama sebagai cash point atau titik akses utama untuk kebutuhan tarik tunai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved