Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Latvia, RM, 46, pelaku pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming. Skimming merupakan tindakan kejahatan pencurian data pengguna ATM untuk membobol rekening.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Handik Zusen membenarkan penangkapan tersebut. RM ditangkap di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat. "Kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif," kata Handik, melalui keterangannya, Jumat (20/5).
Handik mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari salah satu bank yang sering mengalami tindak pidana skimming di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Dengan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit IV Subdit Tahbang/Resmob melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP, observasi, dan mengambil CCTV di beberapa lokasi," jelasnya.
Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mencurigai satu orang yang diduga sebagai pelaku dan langsung melakukan pengejaran. "Pelaku sempat beberapa kali berpindah-pindah saat hendak ditangkap," katanya.
Handik mengatakan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui pelaku beraksi seorang diri atau berkelompok. (OL-14)
Polda Metro Jaya menangkap eks karyawan Bank Jago berinisial IA karena diduga menggelapkan dana nasabah yang diblokir perusahaan sebesar Rp1,3 miliar.
BP Tapera bekerjasama dengan tujuh manajer investasi (MI) papan atas nasional untuk mengelola dana tabungan perumahan rakyat.
AT, pegawai bank, telah menarik tabungan nasabah selama 1 tahun dan mengakibatkan kerugian negara Rp6,4 miliar.
Keberadaan RDN Online BSI di industri perbankan syariah menciptakan peluang bisnis dan pertumbuhan di pasar modal syariah Indonesia.
Empat pejabat Thailand dipecat karena memiliki lebih dari 2 miliar bath di rekening mereka.
BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun
Back to Back Loan merupakan program pinjaman yang memungkinkan nasabah memperoleh kredit dengan menjaminkan dana simpanan mereka sendiri di bank yang sama.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
AFTECH dan Perbanas menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi antara perbankan dan fintech sebagai langkah krusial dalam memperluas akses kredit nasional.
Menurutnya, pemerintah daerah justru membutuhkan anggaran untuk dibelanjakan untuk pembangunan daerah.
DPR RI desak pemerintah daerah klarifikasi dana Rp234 triliun yang mengendap di bank.
Finnet aktif membantu proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu Bank BUMN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved