Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MENJADI korban kasus mafia tanah, Nirina Zubir sebelumnya tidak ingin melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
Dirinya beserta keluarga sempat bermediasi dengan pelaku, yakni Riri Kasmita dan Endarto, secara kekeluargaan. Riri dan Endarto pun berjanji melunasi kerugian yang dialami Nirina sebesar Rp2 juta setiap bulan.
"Iya jadi dengan nominal miliaran sekian yang kita sebutkan, kan kami berusaha mediasi dan dengan cara kekeluargaan. Tidak ada niatan kami untuk melaporkan. Setelah kami ketahui ini, ya kita akhirnya konfrontir langsung," ujar Nirina di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5).
Baca juga: Hari Ini, Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
Pihaknya pun menyayangkan bahwa niat awal terdakwa saat itu justru tak kunjung dilakukan. Mengingat, kerugian yang dialami Nirina dan keluarga dari kasus mafia tanah mencapai Rp17 miliar.
Hal itu membuat dirinya semakin yakin untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. "Niatnya dia menyicil Rp2 juta sebulan, yang kita ketahui kalaupun dikalikan, akan berapa lama baliknya, tapi itu pun tidak terjadi juga gitu," jelas Nirina.
Baca juga: Menteri ATR: Banyak PPAT Ibarat Pagar Makan Tanaman
Kasus tersebut pada akhirnya berujung ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Rinciannya, Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.
Kemudian, tiga tersangka lain ialah notaris PPAT bernama Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan. Para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.(OL-11)
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
AREA depan rumah dinas Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe di Tokyo mendadak ramai didatangi puluhan orang, Minggu (1/2).
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved