Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Nirina Zubir Dijanjikan Rp2 Juta/Bulan untuk Ganti Rugi Kasus Mafia Tanah

Mohamad Farhan Zhuhri
17/5/2022 19:56
Nirina Zubir Dijanjikan Rp2 Juta/Bulan untuk Ganti Rugi Kasus Mafia Tanah
Nirina Zubir berbincang dengan rekannya saat menunggu sidang kasus mafia tanah.(Antara)

MENJADI korban kasus mafia tanah, Nirina Zubir sebelumnya tidak ingin melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. 

Dirinya beserta keluarga sempat bermediasi dengan pelaku, yakni Riri Kasmita dan Endarto, secara kekeluargaan. Riri dan Endarto pun berjanji melunasi kerugian yang dialami Nirina sebesar Rp2 juta setiap bulan.

"Iya jadi dengan nominal miliaran sekian yang kita sebutkan, kan kami berusaha mediasi dan dengan cara kekeluargaan. Tidak ada niatan kami untuk melaporkan. Setelah kami ketahui ini, ya kita akhirnya konfrontir langsung," ujar Nirina di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5).

Baca juga: Hari Ini, Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Pihaknya pun menyayangkan bahwa niat awal terdakwa saat itu justru tak kunjung dilakukan. Mengingat, kerugian yang dialami Nirina dan keluarga dari kasus mafia tanah mencapai Rp17 miliar.

Hal itu membuat dirinya semakin yakin untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. "Niatnya dia menyicil Rp2 juta sebulan, yang kita ketahui kalaupun dikalikan, akan berapa lama baliknya, tapi itu pun tidak terjadi juga gitu," jelas Nirina.

Baca juga: Menteri ATR: Banyak PPAT Ibarat Pagar Makan Tanaman

Kasus tersebut pada akhirnya berujung ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Rinciannya, Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.

Kemudian, tiga tersangka lain ialah notaris PPAT bernama Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan. Para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya