Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
AKTRIS Nirina Zubir menjalani sidang perdana untuk didengar keterangannya sebagai saksi korban terkait kasus mafia tanah.
Diketahui, agenda persidangan berlagsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (17/5). Nirina berharap bisa mendapatkan keadilan dari proses persidangan ini.
Apalagi, pihaknya akan bertemu langsung dengan terdakwa. Dirinya juga berharap keadilan bisa tercapai meski masih dalam suasana Lebaran.
"Semoga vonisnya seberat-beratnya dan setinggi-tingginya, agar ini jadi beri efek jera," ujar Nirina sebelum menjalani sidang, Selasa (17/5).
Baca juga: Menteri ATR: Banyak PPAT Ibarat Pagar Makan Tanaman
Menurutnya, vonis hukuman yang berat dapat memberikan efek jera bagi pelaku mafia tanah. Khususnya, oknum notaris yang ikut tergabung dalam lingkaran mafia tanah di Tanah Air.
"Ini beri efek jera buat orang yang tahu hukum, tapi menyalahgunakan hukum itu sendiri," pungkas Nirina.
Sebagai informasi, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Dalam kasus ini, Nirina mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.
Baca juga: 2 Notaris yang jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Mangkir Pemeriksaan
Kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Rinciannya, Riri Khasmita yang merupakan mantan asisten rumah tangga (ART), lalu Endrianto yang berstatus suami Riri. Tiga tersangka lainnya merupakan notaris PPAT, yakni Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun Riri Khasmita dan Endrianto yang merupakan suami Riri, didakwa memalsukan akta otentik atau enam sertifikat tanah milik ibu kandung Nirina.(OL-11)
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mendakwa seorang warga Indonesia dan tiga perusahaan Indonesia melanggar hukum ekspor AS dan peraturan sanksi yang dijatuhkan terhadap Iran.
Pakar hukum dan arbiter, Frans Hendra Winarta, mengapresiasi Kejaksaan Agung yang berhasil memenangi gugatan IMFA pada sidang putusan Jumat (29/3/2019) tersebut.
Badan Anti-Doping Dunia (WADA) meminta maaf dan setuju membayar ganti rugi kepada bek asal Prancis, Mamadou Sakho atas hukuman doping yang keliru pada 2016
Menurut Digi Olahraga Asia, tidak ada itikad baik dari manajemen Sriwijaya FC untuk menyelesaikan persoalan wanprestasi terhadap sejumlah perjanjian.
Adapun tiga klub yang dilaporkan, yakni Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema FC. Tidak hanya itu, PT LIB dan PSSI juga turut diseret dalam laporan tersebut.
Gatot Brajamusti (58 th), narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang meninggal dunia Minggu (8/1) malam karena sakit dengan keluhan hipertensi dan gula darah naik.
Selebgram Millen Cyrus tidak mempermasalahkan ia dijebloskan ke sel laki-laki di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Polisi memasukkan Millen ke penjara pria berdasarkan KTP.
Ditreskrimun Polda Metro Jaya meringkus enam orang tersangka penculikan seorang wanita. Penculikan tersebut dilakukan dengan motif ingin menagih utang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved