Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejaksaan Berpengalaman Hadapi Gugatan Arbitrase

Golda Eksa
18/9/2019 10:50
Kejaksaan Berpengalaman Hadapi Gugatan Arbitrase
Pakar hukum dan arbiter Frans Hendra Winarta.(MI/ADAM DWI)

DI tengah percaturan global, capaian perekonomian Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata.

Ekonomi Indonesia pada kuartal kedua tahun ini tumbuh 5,05%, sedangkan kuartal pertama sebesar 5,07%. Hal itu jauh lebih baik ketimbang  Malaysia 4,9% dan Thailand 3,7%.

Ke depan, prospek ekonomi global masih dibayangi ketidakpastian akibat perang dagang AS-Tiongkok. Bagi Indonesia, situasi ini diharapkan berdampak positif, yakni beralihnya investor Tiongkok ke dalam negeri.

Akan tetapi, sebagai negara tujuan investasi, Indonesia juga akan menghadapi serangkaian potensi konflik terkait dengan izin usaha. Seperti kasus gugatan  Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) ke Pengadilan Arbitrase Internasional di Den Haag, Belanda, 24 Juli 2015.

IMFA menggugat pemerintah RI dengan alasan tumpang-tindih izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki PT Sumber Rahayu Indah (SRI) dengan tujuh perusahaan lain akibat tidak jelasnya batas wilayah di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Timur.

Pakar hukum dan arbiter, Frans Hendra Winarta, mengapresiasi Kejaksaan Agung yang berhasil memenangi gugatan IMFA pada sidang putusan Jumat (29/3/2019) tersebut. Dengan kemenangan tersebut, pemerintah telah menyelamatkan keuangan negara sebesar US$469 juta atau setara Rp6,68 triliun.

Frans menilai Korps Adhyaksa selaku jaksa penga cara negara memiliki pengalaman di bidang arbitrase di dunia internasional.

"Ini prestasi. Kejaksaan memiliki kemampuan dan keahlian," kata Frans di Jakarta, kemarin.

Ke depan, Frans menyaran kan kejaksaan menguatkan posisi untuk menghadapi persoalan serupa. "Mereka sudah punya prestasi. Yang penting bagaimana memperkuat barisan arbitrase."

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan perkara arbitrase ditangani tim Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun).

"Kami mendidik kader dengan orientasi ilmu arbitrase. Kami mendidik jaksa spesialis," ungkap Mukri.

MI/Susanto

Jaksa Agung M. Prasetyo (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatukan tangan seusai menggelar konperensi pers terkait putusan gugatan persidangan internasional di Gedung Kejaksaan, Jakarta .

Dalam gugatannya, IMFA mengklaim pemerintah telah melanggar bilateral invesment treaty India-RI. Untuk itu, Indonesia wajib mengganti kerugian Rp6,68 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mul yani pun menanggapi positif kemenangan arbitrase. Artinya, pemerintah telah mencegah terjadinya potensi kerugian negara apabila mengalami kekalahan.

"Awalnya, mereka gugat lebih tinggi, yaitu US$581,1 juta atau setara Rp8,2 triliun. Apabila negara gagal harus bayar Rp8,2 triliun ditambah ongkos perkara," ungkap Sri Mulyani ketika menyambangi Kejaksaan Agung, Senin (1/4).

"Saya gembira pemerintah memenangi perkara sekaligus mendapatkan penggantian biaya perkara. Seperti disampaikan Pak Jaksa Agung sebesar US$2,9 juta plus 361.247 pound sterling. Ini setara Rp42,2 miliar plus Rp6,7 miliar. Jadi, hampir Rp50 miliar masuk sebagai PNBP Kejaksaan Agung," lanjut Menkeu.

Sri Mulyani memastikan pemerintah Indonesia tetap komit memberikan pelayanan terhadap investor di Indonesia. Akan tetapi, pemerintah juga akan menjaga tata kelola yang baik terkait dengan investasi. (Gol/Ant/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya