Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DEPARTEMEN Kehakiman Amerika Serikat (AS) mendakwa seorang warga Indonesia dan tiga perusahaan Indonesia melanggar hukum ekspor AS dan peraturan sanksi yang dijatuhkan terhadap Iran.
Dalam pernyataan yang dimuat di website resminya, Selasa (17/11) waktu setempat, Departemen Kehakiman AS menyebut pengusaha bernama Sunarko Kuntjoro, Presiden Direktur PT MS Aero Support, telah menyuplai komponen baru pesawat terbang dan komponen yang diperbarui ke maskapai Iran, Mahan Air.
Hal itu dinilai mencederai sanksi-sanksi AS yang dijatuhkan pada 2011 dan 2018 terhadap ‘Negeri Para Mullah’.
Departemen Keuangan AS memasukkan Mahan Air ke daftar hitam (blacklist) Specially Designated National and Blocked Person (SDN) yang ada di bawah aturan GTSR pada 12 Oktober 2011.
"Sunarko Kuntjoro, 68, warga negara Indonesia, dan tiga perusahaan berbasis di Indonesia, PT MS Aero Support (PTMS), PT Kandiyasa Energi Utama (PTKEU), dan PT Antasena Kreasi (PTAK), dituntut hari ini di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Columbia pada 10 Desember 2019, akibat melanggar hukum ekspor AS terkait sanksi AS terhadap Iran," bunyi keputusan Departemen Kehakiman dalam pernyataan resmi mereka.
Kuntjoro yang adalah mantan Direktur Garuda Indonesia mengirim onderdil pesawat untuk maskapai Mahan Air sejak 2011 sampai 2018. Disebutkan, ia mengirim suku cadang melalui Singapura, Hong Kong, dan Thailand untuk diperbaiki di AS. Dari bisnis itu dia diduga meraup jutaan dolar dari Mahan Air.
Kuntjoro, PT MS Aero Support, PT KEU, dan PT AK didakwa melanggar delapan sanksi terhadap Iran, melakukan pencucian uang, dan memberikan pernyataan palsu terkait ekspor suku cadang, serta melanggar undang-undang ekspor barang AS.
Selain dengan Mahan Air, Kuntjoro dituduh berkonspirasi dengan beberapa antara lain Mustafa Oveici, seorang pemimpin Mahan Air dan juga pihak lain dari AS, pada periode Maret 2011 hingga Juli 2018.
Atas perbuatannya, Kuntjoro terancam hukuman maksimum lima tahun penjara dan denda US$250.000 untuk tuduhan konspirasi melanggar IEEPA dan menipu pemerintah AS; maksimum 20 tahun penjara dan denda US$1 juta atas tuduhan melanggar IEEPA.
Selanjutnya, dia juga terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara dan denda US$500.000 atas tuduhan konspirasi pencucian uang.
"Rincian yang terkandung dalam dakwaan hanyalah dugaan, semua terdakwa dianggap tidak bersalah kecuali dan sampai terbukti bersalah di pengadilan," kata keputusan itu.
Dimintai komentar soal ini, Rabu (18/12), juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah, mengatakan pihak mereka masih mempelajari masalah tersebut.
"Masih dipelajari isunya oleh unit terkait. Nanti dikabari," ujarnya melalui pesan singkat. (OL-11)
Sang aktris berharap para pelaku dijatuhkan vonis seberat-beratnya untuk memberikan efek jera. Mengingat, pihaknya mengalami kerugian besar akibat mafia tanah.
Pakar hukum dan arbiter, Frans Hendra Winarta, mengapresiasi Kejaksaan Agung yang berhasil memenangi gugatan IMFA pada sidang putusan Jumat (29/3/2019) tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved