Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Hari Ini, Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Mohamad Farhan Zhuhri
17/5/2022 14:03
Hari Ini, Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
Artis Nirina Zubir saat berada di lokasi syuting.(Dok. akun IG @nirinazubir_)

AKTRIS Nirina Zubir menjalani sidang perdana untuk didengar keterangannya sebagai saksi korban terkait kasus mafia tanah.

Diketahui, agenda persidangan berlagsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (17/5). Nirina berharap bisa mendapatkan keadilan dari proses persidangan ini. 

Apalagi, pihaknya akan bertemu langsung dengan terdakwa. Dirinya juga berharap keadilan bisa tercapai meski masih dalam suasana Lebaran.

"Semoga vonisnya seberat-beratnya dan setinggi-tingginya, agar ini jadi beri efek jera," ujar Nirina sebelum menjalani sidang, Selasa (17/5).

Baca juga: Menteri ATR: Banyak PPAT Ibarat Pagar Makan Tanaman

Menurutnya, vonis hukuman yang berat dapat memberikan efek jera bagi pelaku mafia tanah. Khususnya, oknum notaris yang ikut tergabung dalam lingkaran mafia tanah di Tanah Air.

"Ini beri efek jera buat orang yang tahu hukum, tapi menyalahgunakan hukum itu sendiri," pungkas Nirina.

Sebagai informasi, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Dalam kasus ini, Nirina mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.

Baca juga: 2 Notaris yang jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Mangkir Pemeriksaan

Kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Rinciannya, Riri Khasmita yang merupakan mantan asisten rumah tangga (ART), lalu Endrianto yang berstatus suami Riri. Tiga tersangka lainnya merupakan notaris PPAT, yakni Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan. 

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun Riri Khasmita dan Endrianto yang merupakan suami Riri, didakwa memalsukan akta otentik atau enam sertifikat tanah milik ibu kandung Nirina.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya