Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTRIS Nirina Zubir menjalani sidang perdana untuk didengar keterangannya sebagai saksi korban terkait kasus mafia tanah.
Diketahui, agenda persidangan berlagsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (17/5). Nirina berharap bisa mendapatkan keadilan dari proses persidangan ini.
Apalagi, pihaknya akan bertemu langsung dengan terdakwa. Dirinya juga berharap keadilan bisa tercapai meski masih dalam suasana Lebaran.
"Semoga vonisnya seberat-beratnya dan setinggi-tingginya, agar ini jadi beri efek jera," ujar Nirina sebelum menjalani sidang, Selasa (17/5).
Baca juga: Menteri ATR: Banyak PPAT Ibarat Pagar Makan Tanaman
Menurutnya, vonis hukuman yang berat dapat memberikan efek jera bagi pelaku mafia tanah. Khususnya, oknum notaris yang ikut tergabung dalam lingkaran mafia tanah di Tanah Air.
"Ini beri efek jera buat orang yang tahu hukum, tapi menyalahgunakan hukum itu sendiri," pungkas Nirina.
Sebagai informasi, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Dalam kasus ini, Nirina mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.
Baca juga: 2 Notaris yang jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Mangkir Pemeriksaan
Kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Rinciannya, Riri Khasmita yang merupakan mantan asisten rumah tangga (ART), lalu Endrianto yang berstatus suami Riri. Tiga tersangka lainnya merupakan notaris PPAT, yakni Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun Riri Khasmita dan Endrianto yang merupakan suami Riri, didakwa memalsukan akta otentik atau enam sertifikat tanah milik ibu kandung Nirina.(OL-11)
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mendakwa seorang warga Indonesia dan tiga perusahaan Indonesia melanggar hukum ekspor AS dan peraturan sanksi yang dijatuhkan terhadap Iran.
Pakar hukum dan arbiter, Frans Hendra Winarta, mengapresiasi Kejaksaan Agung yang berhasil memenangi gugatan IMFA pada sidang putusan Jumat (29/3/2019) tersebut.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved