Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEKJEN PAN Eddy Soeparno melaporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid atas dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu ke Polda Metro Jaya, Senin (25/4). Laporan tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 25 April 2022.
Muannas dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No.19 tahun 2016 atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 315 KUHP.
"Saya hadir langsung di Polda Metro Jaya sebagai bentuk ketaatan pada hukum untuk menyampaikan laporan terhadap kuasa hukun Ade Armando yaitu Muannas Alaidid," kata Eddy, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/4).
Anggota DPR RI Dapil Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur ini menegaskan aspirasi konstituen melalui media sosial untuk mendukung penegakan hukum yang berkeadilan seharusnya tidak dibalas dengan penghinaan.
"Aspirasi konstituen untuk penegakan hukum seharusnya tidak direspon dengan penghinaan kepada pribadi seseorang, keluarganya dan bahkan institusi partai politik tempatnya bernaung," lanjutnya.
Baca juga: Kejati DKI Sita 1.835 Karton Minyak Goreng yang Akan Diekspor ke Hong Kong
Eddy percaya media sosial di era demokrasi ini memberi ruang untuk saling berbeda pendapat, berdebat dan berdiskusi.
"Media sosial harus menjadi ruang percakapan dan perdebatan yang sehat antar warga negara dan tidak boleh dirusak menjadi ajang perpecahan yang lebih dalam di antara kita," tutup Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay menjelaskan terkait persangkaan pasal pemberi keterangan palsu. Pasal ini dipersangkakan kepada Muannas Alaidid terkait somasi yang diajukan Muannas kepada Eddy Soeparno.
Saleh menyebut Ade Armando memberi surat kuasa kepada Muannas Alaidid pada Senin, 11 April 2022. Sedangkan, pernyataan Eddy Soeparno yang kemudian dipermasalahkan terjadi keesokan harinya.
Saleh menyebut surat kuasa yang diberikan Ade Armando kepada Muannas Alaidid itu terkait kasus pengeroyokan. Bukan menyangkut kasus pencemaran nama baik. Sehingga, kata ia, Muannas telah melakukan pembohongan publik.
"Surat kuasa harus khusus spesifik. Kalau untuk pengeroyokan nggak bisa untuk pencemaran nama baik. Maka dugaan kami ada pemberian informasi salah kepada publik dan ada kebohongan publik terkait masalah Ade," pungkas Saleh
Sebelumnya, Eddy Soeparno mencuit di akun Twitternya pada Selasa (12/4) selang kejadian pengeroyokan terhadap Ade Armando. Namun, ia tak menyebut Ade Armando secara langsung. Ia mencuit, "Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis Eddy.
Kemudian Muannas membalas cuitan tersebut. "Sadis bener Sekjen PAN ini, memang ade armando penista agama ? Punya Bukti Putusan Pengadilan ? Jadi anda berani menuduh bahwa AA menista agama? Atau anda khilaf? Hapus sekarang juga tuduhan sadis ini. @DivHumas_Polri" tulisnya. (OL-4)
Wildan juga mengalami pemerasan hingga Rp500 juta untuk membiayai pesta seniornya.
ANGGOTA Komisi IV DPR, Ajbar Abdul Kadir, memastikan mencapai target yang disampaikan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas).
KETUA Umum PKB Muhaimin Iskandar merespons dukungan Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Prabowo Subianto pada pilpres 2029
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus menyebut keputusan PAN untuk mendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2029 adalah hal yang wajar.
NasDem menghormati dukungan PAN kepada Prabowo. Namun, masih terlalu dini untuk berbicara soal kontestasi presiden di 2029.
Bagi PDIP, lanjut Deddy, saat ini bicara soal 2029 terbilang aneh karena masih terlalu dini.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Legislator PKS apresiasi putusan MK yang melarang institusi laporkan pencemaran nama baik,
MK menyatakan bahwa pasal menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE, tak berlaku bagi pemerintah, institusi, korporasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved