Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Sidang Gugatan Rp1 T ke PT Suzuki Indomobil Motor Ditunda

Mediaindonesia.com
19/4/2022 13:39
Sidang Gugatan Rp1 T ke PT Suzuki Indomobil Motor Ditunda
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(dok.ist)

SIDANG gugatan Rp1 triliun lebih terhadap perusahaan otomotif PT Suzuki Indomobil Motor (Suzuki) oleh CV Fadol Putra Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda. Majelis hakim beralasan, karena sebagian pihak yang berperkara tidak hadir mengikuti persidangan.

"Kita tunda dulu. Untuk yang sudah hadir pada sidang hari ini tanpa perlu dikirimkan lagi undangan, diharapkan tetap datang pada sidang selanjutnya," kata majelis hakim.

Diketahui, selain Suzuki, juga digugat perbuatan melawan hukum (PMH) oleh CV Fadol Putra Mandiri yaitu Irman Jaya Taher (tergugat II) dan Serda Hermawan Taofik (tergugat III). Juga turut tergugat CV Hidup Bersama (turut tergugat I), CV Matrah Jaya (turut tergugat II), PT Etty Bersaudara Jaya (turut tergugat III) dan CV Adhi Karya (turut tergugat IV).

Adapun pihak yang tidak hadir dalam sidang ialah tergugat III, turut tergugat I hingga III. Pihak Suzuki dan Irman Jaya Taher hadir diwakili kuasa hukumnya.

Hakim memutuskan menunda persidangan perkara bernomor: 125/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim. ini, hingga beberapa pekan ke depan. "Sidang berikutnya dilaksanakan pada 18 Mei 2022," ucap hakim.

Sebelumnya, Suzuki digugat lebih dari Rp1 triliun oleh CV Fadol Putra Mandiri. Penyebabnya kontrak kerja sama pengangkutan dan pengelolaan limbah non B3 yang diteken bagian Generral Affair (GA) yaitu Giri Santoso Triatmojo, mewakili Presiden Direktur PT Suzuki Indomobil Motor, dinilai tak dijalankan sebagaimana mestinya.

Menurut kuasa hukum CV Fadol Mandiri Putra, Rezekinta Sofrizal, ada perubahan serta pengurangan hari jadwal pengangkutan dan pengelolaan limbah, serta dimasukannya vendor lain secara sepihak.

Ini, kata dia diduga terjadi lantaran "skandal" yang dilakukan oleh oknum karyawan dan non karyawan, hingga menyeret oknum TNI.

Adapun kerugian materil dalam perkara ini ialah Rp22.250.000.000. Jumlah itu merupakan akumulatif kerugian yang didapatkan CV Fadol Putra Mandiri sejak bulan April 2021 sampai Februari 2022, sebelum kontrak berakhir.

"Sementara kerugian imateril Rp1 triliun  karena klien kami merasa dengan adanya hal tersebut berdampak pada psikis, takut dan trauma ketika bertemu orang dengan pakaian loreng. Klien kami oleh mitra kerja lainnya dianggap ada masalah, sehingga berdampak ke nama baik klien kami," ujar Rezekinta.

Tak hanya ranah perdata, persoalan ini juga dilaporkan secara pidana ke Polda Metro Jaya dan Pomdam Jaya. (OL-13)

Baca Juga: Harga Tiket Bus Mudik Lebaran di Terminal Jatijajar Kota Depok Naik Hingga 70 Persen



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya