POLRES Metro Tangerang Kota melakukan pemeriksaan kepada tiga orang yang diduga mencuri anjing di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
"Hari ini ketiga orang atau Cristine dan kawan-kawan itu dijadwalkan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Komarudin, Jumat (8/4) dini hari.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Mengingat ketiga orang tersebut diduga mencuri tiga ekor anjing milik Parmin, 49, yang diikat di luar rumah atau di bawah pohon di Jalan H Mansyur RT.010/001 Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten pada 29 Maret 2022.
"Semua ini berawal dari laporan seorang warga ke Polsek Cipondoh yang merasa kehilangan tiga ekor anjingnya yang sedang di rantai di luar rumah," imbuhnya
Atas laporan itu, lanjut Komarudin, petugas melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dari situ, petugas mendapatkan barang bukti berupa rantai yang masih terikat di pohon dan rekaman CCTV.
Dalam rekaman CCTV tersebut, tambah dia, terlihat tiga perempuan yang mengambil anjing itu dengan mengendarai mobil Toyota Yaris warna putih Nomor Polisi B 1192 VMR. Dengan begitu kata dia, petugas segera melakukan gelar perkara hingga menaikkan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Gara-gara Polemik Gonggongan Anjing, ICMI Desak Kinerja Menag Dievaluasi
Pada tahap penyidikan, ungkap Komarudin, diketahui salah satu dari tiga orang yang membawa anjing itu adalah Cristine. Namun saat petugas yang didampingi oleh pelapor, Ketua RT dan Satpam mendatangi yang bersangkutan, Cristine tidak mengakuinya.
Begitu petugas menunjukan barang bukti rekaman CCTV, wanita itu baru mengaku. Dengan alasan ingin merawat anjing tersebut karena sakit dan telah disiksa oleh pemiliknya.
Tudingan itu lantas dibantah oleh pemilik anjing. Sang pemilik anjing jenis Golden Retriever dan Siberian Husky itu pun meminta agar anjing tersebut dikembalikan. Namun Cristine menolak karena merasa telah mengobati dan merawat anjing tersebut.
Mediasipun tidak mendapat titik temu, sehingga kasus tersebut harus ditindaklanjuti secara hukum.
"Karena ini laporan dari masyarakat, maka kasus itu kami tindak lanjuti," ungkap Komarudin.
Masalah terlapor mengaku tidak mencuri dan hanya ingin mengobati atau merawat anjing tersebut dengan baik, buktikan saja di pengadilan nanti.
"Mari kita buka sejelas-jelasnya di pengadilan nanti," pungkasnya.(OL-5)