Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran nomor 556/261-Parbud.par tentang penyelenggaraan usaha jasa kepariwisataan bulan Ramadan dan Idul Fitri tahun 1443 H. Terdapat kebijakan untuk usaha hiburan umum atau malam harus tutup selama Ramadan.
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Dede Kusmayadi mengatakan surat edaran itu menindaklanjuti maklumat bersama Plt Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota, Komandan Kodim 0507/Bekasi nomor 451/2173/SETDA.Kessos, nomor B/219/III/2022, dan nomor B/731/III/2022.
Dengan datangnya bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H maka terdapat aturan untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan umat beragama di Kota Bekasi, agar senantiasa menjaga suasana kondusif dan menghormati warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa
"Penyelenggaraan usaha hiburan umum yang melaksanakan uji coba operasional dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) antara lain klab malam, Cafe, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Pant iMandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa harus tutup 3 hari sebelum bulan suci Ramadan, selama bulan Suci Ramadan, Hari Raya Idul Fitri dan 3 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 H," jelas Dede.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Pacar Dea Onlyfans Tidak Jadi Tersangka
Ia menjelaskan, rumah makan, restoran, warung makan yang menyediakan makanan atau minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum.
Selain itu, lanjutnya, setiap penyelenggara usaha kepariwisataan dilarang memasang reklame, poster, publikasi serta pertunjukkan film dan pertunjukkan lainnya yang bersifat pornografi, pornaksi, dan erotisme.
Kemudian setiap karyawan agar berpakaian sopan dan mengimbau pengunjung menjaga kesopanan. "Apabila tidak menaati surat edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.(OL-4)
Ratusan pedagang kecil dapat bernapas lega, mereka mulai menggelar dagangan di lokasi yang sebelumnya ditutup untuk kegiatan perdagangan.
MENJELANG Ramadhan 1444 Hijriyah, Polres Metro Tangerang Kota mengerahkan ‘pasukan’ Polisi RW untuk membersihkan masjid dan mushola di wilayahnya.
SEJUMLAH daerah di Sumatra Selatan sudah mulai membuat kebijakan selama Ramadan tahun ini. Seperti Pemkab Muara Enim sudah melarang tempat hiburan beroperasi selama Ramadan 1444 H/2023
PETANI tebu yang tergabung dalam Petani Tebu Bersatu (Petebu) memberikan santunan kepada ratusan yatim-dhuafa di Lapangan Bola Voli Desa Gadel, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
IDUL Fitri ialah momentum kembalinya kepada fitrah: kesucian diri. Kesucian diri ialah modal untuk kita bergerak ke depan menjalani kehidupan.
MARILAH kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT yang dengan kemahabesaran-Nya memberikan kesempatan kepada kita memasuki Hari Raya Idul Fitri setelah sebulan berpuasa.
Kegiatan ini diikuti oleh 120 penerima manfaat dan turut dihadiri oleh Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja yang juga berprofesi sebagai dokter.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat.
POLRES Metro Bekasi membongkar sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan 187.570 butir obat keras ilegal golongan G di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Program itu merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis dalam upaya mengatasi persoalan sampah,
Polda Metro Jaya turun tangan dalam menangani kasus perampokan yang terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3).
Permintaan hunian kelas atas di kawasan Bekasi kian meningkat seiring ekspansi industri dan teknologi di wilayah penyangga Jakarta tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved