PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran nomor 556/261-Parbud.par tentang penyelenggaraan usaha jasa kepariwisataan bulan Ramadan dan Idul Fitri tahun 1443 H. Terdapat kebijakan untuk usaha hiburan umum atau malam harus tutup selama Ramadan.
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Dede Kusmayadi mengatakan surat edaran itu menindaklanjuti maklumat bersama Plt Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota, Komandan Kodim 0507/Bekasi nomor 451/2173/SETDA.Kessos, nomor B/219/III/2022, dan nomor B/731/III/2022.
Dengan datangnya bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H maka terdapat aturan untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan umat beragama di Kota Bekasi, agar senantiasa menjaga suasana kondusif dan menghormati warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa
"Penyelenggaraan usaha hiburan umum yang melaksanakan uji coba operasional dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) antara lain klab malam, Cafe, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Pant iMandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa harus tutup 3 hari sebelum bulan suci Ramadan, selama bulan Suci Ramadan, Hari Raya Idul Fitri dan 3 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 H," jelas Dede.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Pacar Dea Onlyfans Tidak Jadi Tersangka
Ia menjelaskan, rumah makan, restoran, warung makan yang menyediakan makanan atau minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum.
Selain itu, lanjutnya, setiap penyelenggara usaha kepariwisataan dilarang memasang reklame, poster, publikasi serta pertunjukkan film dan pertunjukkan lainnya yang bersifat pornografi, pornaksi, dan erotisme.
Kemudian setiap karyawan agar berpakaian sopan dan mengimbau pengunjung menjaga kesopanan. "Apabila tidak menaati surat edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.(OL-4)