Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Neira J Kalangi terus berlanjut. Polisi telah menetapkan suami Neira, Marlaut Farhan Hutapea sebagai tersangka.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok Iptu Tulus Hamdani membenarkan Marlaut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan Marlaut juga telah diperiksa penyidik.
"Sudah. Sudah diperiksa juga tersangka atas nama Marlaut," kata Tulus, ketika dihubungi, Selasa (22/3).
Pengacara Neira, Desi Hadi Saputri mengatakan, Polres Depok telah menetapkan Marlaut sebagai tersangka pada 18 Maret 2022 lalu. Dari informasi yang dihimpun, Marlaut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B/945/III/RES.1.24/2022/Restro Depok.
"Penantian dari Neira J Kalangi selama ini akhirnya sudah menimbulkan seberkas cahaya untuk kasus KDRT-nya, Marlaut sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Desi, melalui keterangannya, Senin (21/3).
Desi mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan Marlaut sebagai tersangka. Ia mengatakan kliennya telah mengalami KDRT selama empat tahun. Bahkan, kliennya masih mendapatkan kekerasan sewaktu hamil. Ia meminta polisi dapat menangkap dan menahan Marlaut.
"Kami meminta penyidik Polres Depok untuk segera menahan Marlaut," katanya.
Sebelumnya, Neira J Kalangi mengalami KDRT. Kejadian tersebut viral di media sosial setelah Neira mengunggah gambar wajahnya yang penuh luka di akun twitter pribadinya @neirajcqs. Dalam cuitannya, dijelaskan bahwa luka lebam itu disebabkan oleh tindak kekerasan yang dilakukan suaminya.
Ia kemudian melaporkan suaminya, Marlaut Farhan Hutapea (MFH). Namun, Neira malah dilaporkan oleh suaminya sendiri atas tuduhan ilegal akses.
Baca juga : Slogan 4D Fahrenheit Bikin Masyarakat Tergiur Investasi Bodong
Neira sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak 14 Januari 2022. Hal itu merupakan buntut dari laporan suaminya.
MFH melaporkan Neira atas tuduhan akses ilegal Facebook milik MFH yang terkoneksi dengan Instagram pada 14 November 2021 di Polda Metro Jaya.
"Kasus itupun naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian," jelas kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto kepada wartawan, Senin (24/1).
Sementara itu, Neira juga melaporkan MFH atas dugaan KDRT yang sudah dialaminya selama 4 tahun. Laporan itu terdaftar dengan LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 November 2021. Namun kasus tersebut tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.
"Sementara kasus laporan KDRT di Polda Metro Jaya malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," ungkap Odie.
Lebih lanjut, Odie berharap pihak kepolisian bisa menegakkan ketidakadilan yang dialami Neira.
"Kami meminta agar polisi menindak kasus KDRT yang dilaporkan Neira. Bagaimanapun Neira menjadi korban dalam kasus ini dan sekarang harus ditahan selama 20 hari," tutupnya.
Dugaan KDRT ini juga sempat dicurahkan Neira dalam akun twitternya. Hal ini pun sempat viral namun tidak mempengaruhi laporannya tersebut. (OL-7)
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved