Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Suami Neira J Kalangi Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT 

Rahmatul Fajri
22/3/2022 21:23
Suami Neira J Kalangi Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT 
Aksi unjuk rasa untuk menuntaskan kasus KDRT(MI/Rahmatul Fajri)

KASUS kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Neira J Kalangi terus berlanjut. Polisi telah menetapkan suami Neira, Marlaut Farhan Hutapea sebagai tersangka. 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok Iptu Tulus Hamdani membenarkan Marlaut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan Marlaut juga telah diperiksa penyidik. 

"Sudah. Sudah diperiksa juga tersangka atas nama Marlaut," kata Tulus, ketika dihubungi, Selasa (22/3). 

Pengacara Neira, Desi Hadi Saputri mengatakan, Polres Depok telah menetapkan Marlaut sebagai tersangka pada 18 Maret 2022 lalu. Dari informasi yang dihimpun, Marlaut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B/945/III/RES.1.24/2022/Restro Depok. 

"Penantian dari Neira J Kalangi selama ini akhirnya sudah menimbulkan seberkas cahaya untuk kasus KDRT-nya, Marlaut sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Desi, melalui keterangannya, Senin (21/3). 

Desi mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan Marlaut sebagai tersangka. Ia mengatakan kliennya telah mengalami KDRT selama empat tahun. Bahkan, kliennya masih mendapatkan kekerasan sewaktu hamil. Ia meminta polisi dapat menangkap dan menahan Marlaut. 

"Kami meminta penyidik Polres Depok untuk segera menahan Marlaut," katanya. 

Sebelumnya, Neira J Kalangi mengalami KDRT. Kejadian tersebut viral di media sosial setelah Neira mengunggah gambar wajahnya yang penuh luka di akun twitter pribadinya @neirajcqs. Dalam cuitannya, dijelaskan bahwa luka lebam itu disebabkan oleh tindak kekerasan yang dilakukan suaminya. 

Ia kemudian melaporkan suaminya, Marlaut Farhan Hutapea (MFH). Namun, Neira malah dilaporkan oleh suaminya sendiri atas tuduhan ilegal akses. 

Baca juga : Slogan 4D Fahrenheit Bikin Masyarakat Tergiur Investasi Bodong

Neira sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak 14 Januari 2022. Hal itu merupakan buntut dari laporan suaminya. 

MFH melaporkan Neira atas tuduhan akses ilegal Facebook milik MFH yang terkoneksi dengan Instagram pada 14 November 2021 di Polda Metro Jaya. 

"Kasus itupun naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian," jelas kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto kepada wartawan, Senin (24/1). 

Sementara itu, Neira juga melaporkan MFH atas dugaan KDRT yang sudah dialaminya selama 4 tahun. Laporan itu terdaftar dengan LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 November 2021. Namun kasus tersebut tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian. 

"Sementara kasus laporan KDRT di Polda Metro Jaya malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," ungkap Odie. 

Lebih lanjut, Odie berharap pihak kepolisian bisa menegakkan ketidakadilan yang dialami Neira. 

"Kami meminta agar polisi menindak kasus KDRT yang dilaporkan Neira. Bagaimanapun Neira menjadi korban dalam kasus ini dan sekarang harus ditahan selama 20 hari," tutupnya. 

Dugaan KDRT ini juga sempat dicurahkan Neira dalam akun twitternya. Hal ini pun sempat viral namun tidak mempengaruhi laporannya tersebut. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya