Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Polisi Bantah Penetapan Tersangka Haris Azhar Bermuatan Politis

Rahmatul Fajri
21/3/2022 16:02
Polisi Bantah Penetapan Tersangka Haris Azhar Bermuatan Politis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kiri)(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membantah penetapan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fathia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Panjaitan bermuatan politis.

Zulpan mengatakan polisi melihat fakta hukum dalam penetapan tersangka Haris dan Fathia. Ia mengatakan penyidik memiliki minimal dua alat bukti untuk menjerat keduanya sebagai tersangka.

"Saya rasa begini kalau penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kita tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/3).

Zulpan mengatakan polisi menetapkan Haris dan Fathia setelah kasus tersebut berjalan lima bulan. Ia mengatakan polisi tidak tergesa-gesa dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka. Polisi melakukan restorative justice atau mediasi dalam penyelesaian kasus tersebut. Namun, dalam beberapa kali mediasi, tidak ada titik temu dari kedua belah pihak.

"Dari beberapa mediasi yang dilakukan ini tidak ditemukan sehingga pada Jumat lalu penyidik menetapkan mereka berdua sebagai tersangka," imbuhnya.

Direktur Lokataru Haris Azhar memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

Baca juga:  Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar akan Laporkan Balik Luhut

Haris tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/3) pukul 10.45 WIB. Mengenakan kemeja kotak-kotak, Haris menghadiri pemeriksaan bersama kuasa hukumnya, Nurkholis.

Haris mengatakan ada upaya politis di balik penetapannya sebagai tersangka. Ia mengatakan penetapannya sebagai tersangka merupakan upaya pembungkaman.

"Ini politis ini upaya untuk membungkam, baik membungkan saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," kata Haris.

"Karena orang-orang yang dibungkam ini seperti saya dan Fathia adalah orang-orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya, tetapi tidak pernah ditanggapi," tambahnya

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan telah melaporkan Haris Azhar dan Fathia terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fathia karena percakapan keduanya di kanal YouTube. Dalam kanal Youtube tersebut dijelaskan bahwa keduanya menyebut nama Luhut terkait dengan bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut pun melayangkan beberapa kali somasi kepada Haris dan Fatia sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya