Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PENGACARA Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, akan melaporkan balik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik. Nurkholis mengatakan saat diperiksa sebagai saksi, Haris telah menyampaikan adanya dugaan skandal korupsi atau tindak pidana yang terjadi di Intan Jaya.
“Jadi akan laporan balik ya walaupun secara legal ini bukan delik aduan. Kita sudah tegaskan selama proses pemeriksaan sebagai saksi, Haris sudah menyampaikan informasi-informasi mengenai dugaan kejahatan ekonomi yang terjadi di Intan Jaya,” kata Nurkholis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/3).
Nurkholis mengatakan seharusnya polisi terlebih dahulu memproses dugaan skandal korupsi yang sempat disampaikan kliennya itu.
“Skandal itu harus didahulukan jadi prioritas dibanding kasus pencemaran nama baiknya. Karena ini tidak ditindaklanjuti secara responsif oleh kepolisian, hari ini kita akan berikan informasi tambahan itu. Kalau perlu kita hari ini atau besok akan melakukan pelaporan balik,” ujar Nurkholis.
Sementara itu, Haris Azhar mengatakan dirinya menemukan ada dugaan tindak pidana atau kejahatan di sektor ekonomi dan investasi di Intan Jaya, Papua. Ia mengatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak akan menyurutkan langkahnya dan akan terus mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Tapi dengan cara seperti ini maka ini mengingatkan, menyetrum kita bukan untuk kabur. Tapi menyetrum kita untuk kita harus segera proaktif melakukan segala dan tindakan hukum yang lainnya. Yang potensial dari materi yang kita punya, jadi kita akan melakukan berbagai upaya hukum ke depannya," katanya.
Baca juga: Fatia: Kalau Luhut Kesatria, Cabut Laporan dan Adu Data dan Fakta
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan telah melaporkan Haris Azhar dan Fathia terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fathia karena percakapan keduanya di kanal YouTube. Dalam kanal Youtube tersebut dijelaskan bahwa keduanya menyebut nama Luhut terkait dengan bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut pun melayangkan beberapa kali somasi kepada Haris dan Fatia sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Haris dan Fathia kemudian ditetapkan jadi tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Panjaitan. Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu (19/3).
"Iya, keduanya tersangka," kata Zulpan ketika dihubungi, Sabtu (19/3).(OL-5)
Ketua Dewan Ekonomi Nssional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan bersilaturahim Lebaran ke kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di hari pertama Lebaran, Senin (31/3).
Luhut Pandjaitan mengaku heran dengan penerapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Coretax yang masih sarat bermasalah.
KETUA Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan turut buka suara atas bergabungnya Indonesia menjadi anggota penuh BRICS.
KETUA Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan menyinggung keberadaan orang-orang toxic dalam pemerintahan yang dianggap mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Pada semester I 2024, Garuda mencatat kerugian sebesar Rp1,54 triliun. Perseroan pelat merah itu mencatatkan pembengkakan beban usaha yang besar.
Ekspor Asia ke Afrika mencapai 26% dari jumlah total ekspornya, sedangkan ekspor Afrika ke Asia baru 3% dari total ekspornya.
SEKJEN Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi didampingi kuasa hukumnya, Hutomo Lim, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved