Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Haris Siap Ditahan karena Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Rahmatul Fajri
21/3/2022 14:06
Haris Siap Ditahan karena Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Haris Azhar.(Antara/Indrianto Eko Suwarso.)

DIREKTUR Lokataru Haris Azhar siap menjalani proses hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Haris menyatakan dirinya siap ditahan.

"Walaupun saya sampai ditahan hari ini atau kapan pun ditahan, itu enggak ada masalah," ujar Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/3). Meski siap menjalani proses hukumnya, Haris mengatakan ada upaya politis di balik penetapannya sebagai tersangka. 

Ia mengatakan penetapannya sebagai tersangka merupakan upaya pembungkaman. "Ini politis. Ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," kata Haris.

Haris juga mempertanyakan prosedur hukum yang menjerat dirinya sebagai tersangka. Ia mengaku sudah banyak membuat laporan tetapi di tidak pernah diproses oleh kepolisian, termasuk Polda Metro Jaya. Sebaliknya, laporan yang dilayangkan Luhut menjadi prioritas kepolisian.

"Karena orang-orang yang dibungkam ini sudah punya banyak laporan ke polisi tetapi tidak pernah ditanggapi termasuk Polda Metro. Ketika bicara prioritas laporan Luhut Binsar Pandjaitan, tunjukkan kepada saya dalam KUHAP pasal mana yang memberikan makna prioritas dan perlu didahulukan," ujar Haris.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan telah melaporkan Haris Azhar dan Fathia terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fathia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.

Baca juga: Direktur Kutama Mining Indonesia Ditangkap Mabes Polri

Dalam kanal Youtube tersebut dijelaskan bahwa keduanya menyebut nama Luhut terkait dengan bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut pun melayangkan beberapa kali somasi kepada Haris dan Fatia sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya. Polisi kemudian menetapkan Haris dan Fathia sebagai tersangka. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya