Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Direktur Kutama Mining Indonesia Ditangkap Mabes Polri

Mediaindonesia.com
21/3/2022 13:56
Direktur Kutama Mining Indonesia Ditangkap Mabes Polri
Ilustrasi: penangkapan oleh polisi(dok.medcom)

DIREKTUR PT Kutama Mining Indonesia (KMI) yang diduga melarikan diri dan mangkir dari panggilan polisi, ternyata telah ditangkap pada pekan lalu di Kalimantan Tengah melalui sebuah operasi senyap pihak kepolisian. Dalam proses penangkapan tersebut tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

Tersangka sendiri seharusnya sudah diserahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan, namun selama ini terkendala karena tersangka tidak hadir meski sudah dipanggil secara patut dan sah sehingga akhirnya ditangkap oleh kepolisian. Berkas perkara tersangka WXJ alias Susi telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada bulan Februari 2022 dan diketahui hingga saat ini tersangka masih ditahan di Mabes Polri dan belum diserahkan ke Kejaksaan.

"Kami sangat apresiasi kinerja Polri dan Kejaksaan yang profesional dalam menangani kasus ini, karena tersangka yang lahir dan berasal dari Fujian Tiongkok tetapi memiliki paspor Indonesia ini, diketahui sangat licin terutama setelah adanya sengketa hukum antara PT Tuah Globe Mining dan KMI yang dipimpin WXJ alias Susi,” ungkap Sabungan Pandiangan, pengacara senior TGM, dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/3).

Selain dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap direktur KMI ini, ternyata masih ada sengketa hukum perdata di Pengadilan Negeri Palangkaraya yang telah memenangkan PT Tuah Globe Mining dengan amar membatalkan seluruh perjanjian kerjasama antara TGM dan KMI serta menyatakan bahwa uang pinjaman 15 miliar menjadi milik TGM.

Sementara itu, Onggowijaya salah satu tim kuasa hukum TGM lainnya menyebutkan, alasan pihaknya meminta pengadilan membatalkan perjanjian kerjasama karena KMI telah ingkar janji tidak membayar hak bagi hasil terhadap TGM. Padahal telah ada penjualan batubara, selain itu sebagai upaya mencegah KMI melakukan tindakan yang berpotensi merugikan investornya dengan alasan masih memiliki perjanjian kerjasama yang bersifat eksklusif

Onggo berpendapat bahwa dalam perkara ini patut diduga pihak KMI berupaya mengambil paksa tambang milik TGM dengan cara membuat narasi  seolah – olah salah satu pemegang saham TGM Hery Susianto selama ini menghambat kegiatan penambangan yang dilakukan oleh KMI, padahal berdasarkan bukti-bukti yang diperlihatkan Onggo , justru  TGM pernah ditegur oleh Dinas ESDM karena pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan KMI seperti mendatangkan tenaga kerja asing sejumlah 83 orang  padahal ada aturan yang mewajibkan harus menyertakan tenaga kerja Indonesia, membuang limbah langsung ke sungai dan sebagainya.

Dijelaskan Onggo, KMI yang melakukan pelanggaran maka TGM yang kena sanksi karena TGM sebagai pemegang IUP, batubara sudah dijual ke PT Kaishun Industries Indonesia  oleh KMI pada 2019 tetapi hak TGM tidak diberikan. Upaya perdamaian beberapa kali  baik lisan dan tertulis sudah kami sampaikan baik di dalam maupun di luar pengadilan, tetapi KMI tidak pernah merespons. Bahkan KMI menyampaikan hanya mau membeli saham TGM  dengan harga sangat murah. Ketika sudah berstatus tersangka mulai muncul mediator- mediator siluman yang menjual nama pejabat dan menyampaikan kepada TGM  bahwa KMI sudah berinvestasi Rp600 miliar.

"Jika TGM tidak mau mengganti kerugian investasi Rp600 M maka berapa kesanggupan TGM? itu yang diucapkan oleh mediator. Padahal kami sudah sampaikan bahwa di pengadilan KMI hanya minta ganti rugi Rp18,3 miliar lalu mengapa mediator minta kami harus mengganti  600 miliar?" kata Onggo keheranan.

“Kami sangat berterima kasih kepada pengadilan karena ternyata  masih ada keadilan di Indonesia, pengadilan sebagai benteng terakhir ternyata memenangkan TGM setelah memeriksa seluruh bukti-bukti yang diajukan TGM, sebaliknya KMI tidak dapat membuktikan kerugiannya Rp18,3 M dalam petitumnya maupun dalam dalilnya yang menyebut  mengalami kerugian Rp600 miliar. Kami sekali  lagi menghimbau agar tidak ada pihak-pihak yang mengintervensi atau menjadi kaki tangan lawan perkara kami untuk halo-halo membantu lawan perkara,” pungkas Onggo. (OL-13)

Baca Juga: Sesmi Apresiasi Penanganan Trading Ilegal Siber Bareskrim Polri



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya