Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

25 Pelapor Rugi Rp9 Miliar terkait Investasi Baba Rafi

Rahmatul Fajri
18/3/2022 16:21
25 Pelapor Rugi Rp9 Miliar terkait Investasi Baba Rafi
Pemilik usaha Kebab Turki Baba Rafi Hendy Setiono.(MI/Ade Irwansyah.)

POLISI menyelidiki laporan terkait dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh Direktur PT Baba Rafi Udang Vaname, Hendy Setiono. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada muatan pidana dalam laporan tersebut.

Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia mengatakan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Laporan sudah diterima. Nanti penyidik mempelajari dan mengagendakan untuk dilakukan penyelidikan. Nanti kalau lengkap ditingkatkan ke penyidikan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Zulpan mengatakan penyidik akan memanggil 25 pelapor yang diduga menjadi korban investasi bodong tersebut. Namun, ia belum merinci jadwal agenda pemeriksaan tersebut. "Di situ dinyatakan dalam laporan polisi itu ada 25 orang lain. Tentu 25 orang ini akan dimintai keterangan lebih dulu," katanya.

Zulpan mengatakan para korban diduga mengalami kerugian hingga Rp9 miliar untuk investasi tambak udang. Hendy diduga menjanjikan para korban yang berinvestasi akan balik modal sekaligus mendapatkan keuntungan dari tambak udang tersebut dalam kurun waktu empat bulan. Namun, para investor tidak mendapatkan pengembalian modal dan keuntungan, sehingga melapor ke polisi.

Baca juga: Divonis Bebas Terkait Kasus Laskar FPI, Polda Metro: Anggota Sudah Sesuai SOP

Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Baba Rafi Udang Vaname Hendy Setiono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi. Laporan terhadap Hendy telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Maret 2022. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya