Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menyelidiki laporan terkait dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh Direktur PT Baba Rafi Udang Vaname, Hendy Setiono. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada muatan pidana dalam laporan tersebut.
Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia mengatakan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Laporan sudah diterima. Nanti penyidik mempelajari dan mengagendakan untuk dilakukan penyelidikan. Nanti kalau lengkap ditingkatkan ke penyidikan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Zulpan mengatakan penyidik akan memanggil 25 pelapor yang diduga menjadi korban investasi bodong tersebut. Namun, ia belum merinci jadwal agenda pemeriksaan tersebut. "Di situ dinyatakan dalam laporan polisi itu ada 25 orang lain. Tentu 25 orang ini akan dimintai keterangan lebih dulu," katanya.
Zulpan mengatakan para korban diduga mengalami kerugian hingga Rp9 miliar untuk investasi tambak udang. Hendy diduga menjanjikan para korban yang berinvestasi akan balik modal sekaligus mendapatkan keuntungan dari tambak udang tersebut dalam kurun waktu empat bulan. Namun, para investor tidak mendapatkan pengembalian modal dan keuntungan, sehingga melapor ke polisi.
Baca juga: Divonis Bebas Terkait Kasus Laskar FPI, Polda Metro: Anggota Sudah Sesuai SOP
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Baba Rafi Udang Vaname Hendy Setiono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi. Laporan terhadap Hendy telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Maret 2022. (OL-14)
POLDA Metro Jaya mengungkapkan alasan di balik keputusan keluarga selebgram Lula Lahfah yang menolak prosedur autopsi terhadap jenazah almarhumah.
Informasi pemeriksaan ini juga disampaikan Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Bala RRT) dalam sebuah pamflet.
Polda Metro Jaya membeberkan kronologi awal ditemukannya selebgram Lula Lahfah meninggal dunia di apartemennya di Kebayoran Baru. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan.
Ia menyebutkan pihaknya akan mendalami beberapa hal termasuk kesehatan Lula sebelum ditemukan meninggal dunia.
Peredaran narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai, di Apartemen Green Bay Pluit.
Kepergian Lula Lahfah di usia 26 tahun meninggalkan duka mendalam. Reza Arap mengungkapkan kesedihannya lewat cuitan singkat yang viral dan menyayat hati.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian  dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
PEMERINTAH menanggapi sorotan publik terkait kasus pedagang yang dituding oleh oknum personel Polri dan TNI menggunakan bahan makanan dari spons atau busa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved