Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA anggota Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI divonis bebas. Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan yang telah dilaksanakan secara transparan dan terbuka. Ia mengatakan dengan putusan tersebut, berarti Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin telah bertindak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Terkait putusan pengadilan PN Jakarta Selatan, ini berarti yang dilakukan kepolisian dalam peristiwa kilometer 50 itu adalah sesuai Standar operasional prosedur (SOP) yang telah dilakukan anggota di lapangan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Diketahui, majelis hakim menyatakan Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin Ohorella terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia. Meski demikian, keduanya tidak dijatuhi hukuman, karena alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pada pledoi kuasa hukum.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua, Muhammad Arif Nuryanta.
Baca juga: Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas Karena Bertindak demi Pembelaan Diri
Untuk itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutannya, serta memulihkan hak-hak terdakwa.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ujarnya.
Kuasa hukum keduanya, Henry Yosodiningrat menerima putusan majelis hakim tersebut. Ia mengatakan putusan hakim sesuai dengan pembelaan yang sebelumnya telah dilayangkan, yakni keduanya melakukan terkait dengan membela diri.
"Putusan hakim menyatakan bahwa perbuatan mereka lakukan itu sependapat dengan pembelaan saya yaitu pembelaaan terpaksa," katanya.
Sebelumnya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan enam tahun penjara keduanya.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.
Menanggapi putusan hakim yang ringan dari tuntutan, JPU mengaku akan berpikir lebih dulu apakah akan mengajuka kasasi atau tidak.
"Kami menyatakan pikir-pikir," singkat JPU. (Ant/OL-4)
ORGANISASI kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi permintaan agar Indonesia menarik diri dari Board of Peace (BoP)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Polda Metro Jaya menyelidiki surat edaran THR palsu yang mengatasnamakan Polres Tanjung Priok. Polisi pastikan tidak pernah meminta bantuan THR ke perusahaan.
Polda Metro Jaya konfirmasi laporan KPK terhadap saksi Linda Susanti atas dugaan pemalsuan dokumen aset dalam kasus Hasbi Hasan
KPK resmi melaporkan saksi kasus Hasbi Hasan, Linda Susanti, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen aset. Simak detail perseteruan dan daftar aset fantastis yang disita di sini.
Polda Metro Jaya turun tangan dalam menangani kasus perampokan yang terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3).
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
POLISI melakukan penggeledahan terhadap pengemudi mobil yang lawan arah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi mendapati ada empat pasang TNKB berlainan dan senjata tajam
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved