Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Divonis Bebas Terkait Kasus Laskar FPI, Polda Metro: Anggota Sudah Sesuai SOP

Rahmatul Fajri
18/3/2022 15:48
Divonis Bebas Terkait Kasus Laskar FPI, Polda Metro: Anggota Sudah Sesuai SOP
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

DUA anggota Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI divonis bebas. Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan yang telah dilaksanakan secara transparan dan terbuka. Ia mengatakan dengan putusan tersebut, berarti Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin telah bertindak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Terkait putusan pengadilan PN Jakarta Selatan, ini berarti yang dilakukan kepolisian dalam peristiwa kilometer 50 itu adalah sesuai Standar operasional prosedur (SOP) yang telah dilakukan anggota di lapangan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Diketahui, majelis hakim menyatakan Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin Ohorella terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia. Meski demikian, keduanya tidak dijatuhi hukuman, karena alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pada pledoi kuasa hukum.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua, Muhammad Arif Nuryanta.

Baca juga: Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas Karena Bertindak demi Pembelaan Diri

Untuk itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutannya, serta memulihkan hak-hak terdakwa.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,"  ujarnya.

Kuasa hukum keduanya, Henry Yosodiningrat menerima putusan majelis hakim tersebut. Ia mengatakan putusan hakim sesuai dengan pembelaan yang sebelumnya telah dilayangkan, yakni keduanya melakukan terkait dengan membela diri.

"Putusan hakim menyatakan bahwa perbuatan mereka lakukan itu sependapat dengan pembelaan saya yaitu pembelaaan terpaksa," katanya.

Sebelumnya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan enam tahun penjara keduanya.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

Menanggapi putusan hakim yang ringan dari tuntutan, JPU mengaku akan berpikir lebih dulu apakah akan mengajuka kasasi atau tidak.

"Kami menyatakan pikir-pikir," singkat JPU. (Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya