Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pemerintah Perpanjang PPKM Level 2 di Jabodetabek

Putri Anisa Yuliani
15/3/2022 13:14
Pemerintah Perpanjang PPKM Level 2 di Jabodetabek
Warga berolahraga di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

PEMERINTAH pusat memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 2 di wilayah Jabodetabek. Hal itu ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 16 tahun 2022.

Dalam Inmendagri tersebut, PPKM level 2 di Jabodetabek bakal berlaku selama tujuh hari ke depan hingga 21 Maret 2022.

Ketentuan selama PPKM level 2 pekan ini masih sama dengan PPKM level 2 di pekan sebelumnya yakni:

Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

(1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

- Diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. Kapasitas maksimal 75%

c. Waktu makan maksimal 60 menit;

e. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca juga: Dukung Peduli Pasien Covid-19, Apotek Kimia Farma Beri Kemudahan

(3) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:

- Dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

(b) Kapasitas maksimal 50%

(c) Waktu makan maksimal 60 menit; dan

(d) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:

(a) Kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan dalam Nomor 3 huruf a dan Nomor 4 huruf b, serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

(b) Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

(c) Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 - 12 tahun yang masuk; dan

(d) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Kegiatan pada Bioskop, dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

(b) Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

(c) Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

(d) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya