Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KEPALA Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengungkapkan pihaknya masih akan mengkaji bunyi lengkap amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal gugatan warga korban banjir Kelurahan Pela Mampang.
Ia menjelaskan, Pemprov DKI masih memiliki waktu untuk mengajukan banding. Di sisi lain, Pemprov DKI belum menerima salinan resmi putusan tersebut.
"Nanti tunggu saja sambil sampai waktu pengajuan bandingnya habis. Sambil cek-cek dulu koordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air," kata Yayan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (21/2).
Ia akan mengkaji keputusan PTUN bersama Dinas SDA guna mengetahui sejauh mana program pengendalian banjir di Jakarta berjalan dan berbanding dengan putusan PTUN.
"Sedang kita pertimbangkan dulu. Kan putusan pengadilannya juga yang resmi belum sampai ke kita. Nanti kita lihat di pertimbangan majelisnya seperti apa. Kemudian yang sudah kita kerjakan bagaimana. Baru di situ nanti kita lihat apakah kita masih perlu banding atau memang putusan ini sudah selesai kita kerjakan. Kita liat sambil nunggu putusan resmi dikirim," jelasnya.
Di sisi lain, ia menegaskan pengerukan kali untuk menambah daya tampung serta pembangunan turap hingga normalisasi sesungguhnya sudah rutin dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Namun demikian, para penggugat meminta secara spesifik program pengendalian banjir tersebut dilakukan di lokasi tertentu. Untuk itu, pihaknya perlu meneliti program yang sudah dilakukan di lokasi tersebut yakni Kelurahan Pela Mampang.
"Itu pekerjaan-pekerjaan rutin. Semuanya kita lakukan. Ada 13 (sungai) itu juga ada yang kewenangannya pemerintah pusat. Itu kita kerjakan juga. Cuma memang yang dituju oleh si penggugat itu lokasinya tertentu. Itu sambil kita berkoordinasi dengan Dinas SDA. Saya tidak tahu (pekerjaan) di lapangan soalnya," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah melawan gugatan warga korban banjir di Kelurahan Pela Mampang. Tujuh warga korban banjir tersebut menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatannya dikabulkan majelis hakim.
Majelis hakim menghukum Anies agar melakukan penambahan kapasitas serta pembangunan di sejumlah kali di antaranya Kali Ciliwung, Kali Cideng, Kali Mampang, Kali Jati Kramat, dan Kali Buaran. Anies juga harus melanjutkan program normalisasi. Selain itu, PTUN menghukum Anies untuk membayar ganti kerugian korban banjir sebesar Rp1 miliar. (OL-13)
Baca Juga: Siswa Smamda 2 Sidoarjo Raih Juara I WSEEC 2021 Gara-gara Ampas Tebu
Berdasarkan pendataan BPBD Kota Cimahi, ada 11 rumah dan satu sekolah yang terdampak banjir di Kelurahan Utama
TOPAN Wipha menyebabkan hujan deras dan banjir besar di Filipina pada akhir pekan lalu.
Ribuan jalan dan bangunan telah rusak dan terendam oleh banjir yang deras di Korea Selatan, dengan laporan kerusakan lahan pertanian dan kematian ternak yang meluas.
Penghargaan dari Bupati Sukabumi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya BWA bersama ratusan NGO dan relawan yang terlibat dalam aksi penanganan tanggap darurat bencana.
Sejumlah pemukiman warga terendam banjir akibat hujan lebat yang terjadi serta adanya tanggul yang jebol.
Korban bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerima bantuan dari PT Pertamina Gas
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Penggugat juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto membentuk pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
Ronny berharap majelis hakim membuat putusan tetap berpegang pada tiga hal. Yakni, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved