Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengungkapkan pihaknya masih akan mengkaji bunyi lengkap amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal gugatan warga korban banjir Kelurahan Pela Mampang.
Ia menjelaskan, Pemprov DKI masih memiliki waktu untuk mengajukan banding. Di sisi lain, Pemprov DKI belum menerima salinan resmi putusan tersebut.
"Nanti tunggu saja sambil sampai waktu pengajuan bandingnya habis. Sambil cek-cek dulu koordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air," kata Yayan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (21/2).
Ia akan mengkaji keputusan PTUN bersama Dinas SDA guna mengetahui sejauh mana program pengendalian banjir di Jakarta berjalan dan berbanding dengan putusan PTUN.
"Sedang kita pertimbangkan dulu. Kan putusan pengadilannya juga yang resmi belum sampai ke kita. Nanti kita lihat di pertimbangan majelisnya seperti apa. Kemudian yang sudah kita kerjakan bagaimana. Baru di situ nanti kita lihat apakah kita masih perlu banding atau memang putusan ini sudah selesai kita kerjakan. Kita liat sambil nunggu putusan resmi dikirim," jelasnya.
Di sisi lain, ia menegaskan pengerukan kali untuk menambah daya tampung serta pembangunan turap hingga normalisasi sesungguhnya sudah rutin dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Namun demikian, para penggugat meminta secara spesifik program pengendalian banjir tersebut dilakukan di lokasi tertentu. Untuk itu, pihaknya perlu meneliti program yang sudah dilakukan di lokasi tersebut yakni Kelurahan Pela Mampang.
"Itu pekerjaan-pekerjaan rutin. Semuanya kita lakukan. Ada 13 (sungai) itu juga ada yang kewenangannya pemerintah pusat. Itu kita kerjakan juga. Cuma memang yang dituju oleh si penggugat itu lokasinya tertentu. Itu sambil kita berkoordinasi dengan Dinas SDA. Saya tidak tahu (pekerjaan) di lapangan soalnya," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah melawan gugatan warga korban banjir di Kelurahan Pela Mampang. Tujuh warga korban banjir tersebut menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatannya dikabulkan majelis hakim.
Majelis hakim menghukum Anies agar melakukan penambahan kapasitas serta pembangunan di sejumlah kali di antaranya Kali Ciliwung, Kali Cideng, Kali Mampang, Kali Jati Kramat, dan Kali Buaran. Anies juga harus melanjutkan program normalisasi. Selain itu, PTUN menghukum Anies untuk membayar ganti kerugian korban banjir sebesar Rp1 miliar. (OL-13)
Baca Juga: Siswa Smamda 2 Sidoarjo Raih Juara I WSEEC 2021 Gara-gara Ampas Tebu
Langkah ini diambil untuk menekan intensitas hujan di daratan dengan cara menebar garam di awan-awan hujan sebelum memasuki wilayah pemukiman padat.
BNPB mencatat 140 kejadian bencana alam di Indonesia pada awal tahun 2026 yang didominasi bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem.
MENTERI Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, meninjau jalur kereta api yang kembali terendam banjir di rute Stasiun Pekalongan hingga Sragi, Jawa Tengah, Rabu (21/1).
Lestari mengungkapkan bahwa pada penghujung 2025, sejumlah pakar sebenarnya telah menyampaikan peringatan mengenai potensi hujan lebat, fluktuasi cuaca, serta dampak perubahan iklim.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batang menyebut dampak hujan lebat mengguyur setidaknya terdapat 10 kejadian bencana yakni ada 6 kawasan longsor dan 4 kawasan banjir.
MENTERI Perhubungan RI Dudy Purwagandhi meninjau langsung jalur kereta api lintas Pekalongan-Sragi, Jawa Tengah, yang terdampak banjir akibat cuaca ekstrem, Rabu (21/1).
MENTERI Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan agar kubu yang tidak puas dalam dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat PTUN
Koalisi masyarakat sipil menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penyangkalan tragedi pemerkosaan Mei 1998
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Penggugat juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto membentuk pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved