Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEPALA Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengungkapkan pihaknya masih akan mengkaji bunyi lengkap amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal gugatan warga korban banjir Kelurahan Pela Mampang.
Ia menjelaskan, Pemprov DKI masih memiliki waktu untuk mengajukan banding. Di sisi lain, Pemprov DKI belum menerima salinan resmi putusan tersebut.
"Nanti tunggu saja sambil sampai waktu pengajuan bandingnya habis. Sambil cek-cek dulu koordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air," kata Yayan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (21/2).
Ia akan mengkaji keputusan PTUN bersama Dinas SDA guna mengetahui sejauh mana program pengendalian banjir di Jakarta berjalan dan berbanding dengan putusan PTUN.
"Sedang kita pertimbangkan dulu. Kan putusan pengadilannya juga yang resmi belum sampai ke kita. Nanti kita lihat di pertimbangan majelisnya seperti apa. Kemudian yang sudah kita kerjakan bagaimana. Baru di situ nanti kita lihat apakah kita masih perlu banding atau memang putusan ini sudah selesai kita kerjakan. Kita liat sambil nunggu putusan resmi dikirim," jelasnya.
Di sisi lain, ia menegaskan pengerukan kali untuk menambah daya tampung serta pembangunan turap hingga normalisasi sesungguhnya sudah rutin dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Namun demikian, para penggugat meminta secara spesifik program pengendalian banjir tersebut dilakukan di lokasi tertentu. Untuk itu, pihaknya perlu meneliti program yang sudah dilakukan di lokasi tersebut yakni Kelurahan Pela Mampang.
"Itu pekerjaan-pekerjaan rutin. Semuanya kita lakukan. Ada 13 (sungai) itu juga ada yang kewenangannya pemerintah pusat. Itu kita kerjakan juga. Cuma memang yang dituju oleh si penggugat itu lokasinya tertentu. Itu sambil kita berkoordinasi dengan Dinas SDA. Saya tidak tahu (pekerjaan) di lapangan soalnya," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah melawan gugatan warga korban banjir di Kelurahan Pela Mampang. Tujuh warga korban banjir tersebut menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatannya dikabulkan majelis hakim.
Majelis hakim menghukum Anies agar melakukan penambahan kapasitas serta pembangunan di sejumlah kali di antaranya Kali Ciliwung, Kali Cideng, Kali Mampang, Kali Jati Kramat, dan Kali Buaran. Anies juga harus melanjutkan program normalisasi. Selain itu, PTUN menghukum Anies untuk membayar ganti kerugian korban banjir sebesar Rp1 miliar. (OL-13)
Baca Juga: Siswa Smamda 2 Sidoarjo Raih Juara I WSEEC 2021 Gara-gara Ampas Tebu
SEBANYAK enam Rukun Tetangga (RT) di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat masih terendam banjir akibat hujan deras dan meluapnya sungai sejak akhir pekan lalu.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang mengintensifkan pemeriksaan kesehatan bagi warga yang terdampak banjir, guna mengantisipasi potensi munculnya berbagai penyakit
Banjir di Jakarta selalu menjadi masalah yang berulang dan menjadi perhatian utama, terutama ketika musim hujan datang.
Polda Metro Jaya mendirikan dapur lapangan untuk warga yang terdampak banjir di wilayah Jakarta Timur (Jaktim)
Genangan banjir masih melanda sejumlah wilayah di DKI Jakarta pada Senin pagi (7/7).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Penggugat juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto membentuk pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
Ronny berharap majelis hakim membuat putusan tetap berpegang pada tiga hal. Yakni, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved