Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pemprov DKI Kaji Putusan PTUN Soal Banjir Siapkan Upaya Banding

Putri Anisa Yuliani
21/2/2022 14:17
Pemprov DKI Kaji Putusan PTUN Soal Banjir Siapkan Upaya Banding
Ilustrasi: warga berenang menikmati banjir di Jakarta, beberapa waktu lalu.(dok.Ant)

KEPALA Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengungkapkan pihaknya masih akan mengkaji bunyi lengkap amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal gugatan warga korban banjir Kelurahan Pela Mampang.

Ia menjelaskan, Pemprov DKI masih memiliki waktu untuk mengajukan banding. Di sisi lain, Pemprov DKI belum menerima salinan resmi putusan tersebut.

"Nanti tunggu saja sambil sampai waktu pengajuan bandingnya habis. Sambil cek-cek dulu koordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air," kata Yayan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (21/2).

Ia akan mengkaji keputusan PTUN bersama Dinas SDA guna mengetahui sejauh mana program pengendalian banjir di Jakarta berjalan dan berbanding dengan putusan PTUN.

"Sedang kita pertimbangkan dulu. Kan putusan pengadilannya juga yang resmi belum sampai ke kita. Nanti kita lihat di pertimbangan majelisnya seperti apa. Kemudian yang sudah kita kerjakan bagaimana. Baru di situ nanti kita lihat apakah kita masih perlu banding atau memang putusan ini sudah selesai kita kerjakan. Kita liat sambil nunggu putusan resmi dikirim," jelasnya.

Di sisi lain, ia menegaskan pengerukan kali untuk menambah daya tampung serta pembangunan turap hingga normalisasi sesungguhnya sudah rutin dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Namun demikian, para penggugat meminta secara spesifik program pengendalian banjir tersebut dilakukan di lokasi tertentu. Untuk itu, pihaknya perlu meneliti program yang sudah dilakukan di lokasi tersebut yakni Kelurahan Pela Mampang.

"Itu pekerjaan-pekerjaan rutin. Semuanya kita lakukan. Ada 13 (sungai) itu juga ada yang kewenangannya pemerintah pusat. Itu kita kerjakan juga. Cuma memang yang dituju oleh si penggugat itu lokasinya tertentu. Itu sambil kita berkoordinasi dengan Dinas SDA. Saya tidak tahu (pekerjaan) di lapangan soalnya," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah melawan gugatan warga korban banjir di Kelurahan Pela Mampang. Tujuh warga korban banjir tersebut menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatannya dikabulkan majelis hakim.

Majelis hakim menghukum Anies agar melakukan penambahan kapasitas serta pembangunan di sejumlah kali di antaranya Kali Ciliwung, Kali Cideng, Kali Mampang, Kali Jati Kramat, dan Kali Buaran. Anies juga harus melanjutkan program normalisasi. Selain itu, PTUN menghukum Anies untuk membayar ganti kerugian korban banjir sebesar Rp1 miliar. (OL-13)

Baca Juga: Siswa Smamda 2 Sidoarjo Raih Juara I WSEEC 2021 Gara-gara Ampas Tebu



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik