Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANTON Gunawan membantah terlibat mafia tanah dalam kasus penguasaan tanah dan bangunan milik kakek tukang AC, Ng Je Ngay, 70. Anton Gunawan (AG) menyebut proses penjualan telah berjalan sesuai prosedur hukum yang sah.
Namun, kuasa hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe meminta AG untuk melakukan pembayaran kepada kliennya jika memang memiliki itikad baik. Sebab, kliennya mengaku belum menerima pembayaran sepeserpun.
"Pihak AG yang mana dulu sempat sebagai terlapor sebenarnya sudah membuat surat pernyataan di kepolisian yang mana menyatakan mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan bersedia membayar harga jual beli tersebut kepada pak Ng Je Ngay sebagai pemilik sah, namun dikarenakan penahanannya ditangguhkan, mengakibatkan Anton Gunawan membatalkan pembayaran tersebut," kata Aldo kepada wartawan, Senin (14/2).
"Apabila memang Anton Gunawan beritikad baik ingin memperoleh atas hak dan bangunan kan sudah jelas pak Anton mengetahui membeli dari pihak tidak berwenang, sekarang pak Anton tinggal membayar harga jualnya, jangan berpikir untuk memperoleh secara cuma-cuma, dikarenakan lawannya hanya sebatas tukang AC," tambahnya.
Aldo menuturkan kliennya tidak meminta bayaran lebih untuk tanah dan bangunannya. Bahkan, kliennya masih menerima pembayaran di bawah NJOP.
"Hingga detik ini pun tidak ada proses perdamaian seperti itu, restorative justice itu tidak ada. Pada prinsipnya pak Ng Je Ngay siap melepaskan hak atas tanah tersebut apabila memperoleh dengan cara yang sah melakukan jual beli, membayar harganya bahkan dibawah NJOP tidak masalah, y NJOP mencapai Rp2 M, bayarlah Rp1,5 M kami terima," pungkasnya.
Baca Juga: Hari Ini, PN Jakbar Putuskan Kasus Mafia Tanah yang Gugat Tukang AC
Pihak Ng Je Ngay meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun pihak Pengadilan Tinggi agar memberikan perhatian khusus dalam kasus ini, serta memberikan keadilan untuk kliennya.
Sebelumnya, tanggal 21 Maret 2018, Ng Je Ngay melaporkan AG ke Polres Jakarta Barat dengan dugaan tindak pidana menggunakan akta autentik palsu dan atau pertolongan jahat atau tadah. Dalam hal ini, pelapor mengaku sebagai pemilik sah atas ruko yang dibeli oleh Anton Gunawan, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/436/1II/2018/Res Jakbar, namun kasus tersebut dihentikan setelah adanya penahanan terhadap AG.
Anton Gunawan melalui kuasa hukumnya Supriyadi Adi, membantah terlibat mafia tanah. Menurutnya, kasus ini berawal pada Februari 2014 saat Budi Jusup Pangat dan Barkah menawarkan ruko di Jl. Kemenangan III No.68, Glodok, Tambora, Jakarta Barat kepada kliennya. Dalam hal ini Ng Je Ngay merupakan penjual dan membawa Sertifikat asli, IMB asli, dan PBB asli ke kantor Anton Gunawan.
Setelah dilakukan pertemuan dengan pihak Ng Jen Ngay dalam rangka negosiasi dan pemeriksaan kondisi fisik ruko tersebut, serta pemeriksaan dokumen kepemilikan oleh notaris, Ng Je Ngay wajib untuk melakukan pengikatan jual beli yang dalam PPJB Lunas berikut Kuasa Untuk Menjual tertanggal 14 Maret 2014 yang dibuat di hadapan notaris.
"Anton Gunawan sebagai pihak pembeli telah membayar lunas pengikatan atasan jual beli tersebut," kata Supriyadi, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/2).
Setelah tiga bulan berlalu, Anton tidak mendapatkan kabar dari Ng Je Ngay untuk rencana pembelian balik bangunan tersebut. Budi Jusup Pangat lalu mendatangi ruko untuk menanyakan pengosongan, tetapi ia bertemu Lianawati Santoso yang mengaku sebagai penghuni ruko. Budi menjelaskan kepada Lianawati bahwa Anton Gunawan telah membeli ruko berdasarkan PPJB yang telah dibuat dengan Ng Je Ngay.
Menurut Supriyadi, AJB tertanggal 4 November 2014 tersebut ditindaklanjuti dengan balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 40/Glodok yang merupakan hak atas ruko tersebut, sehingga sertifikat tersebut kini telah atas nama Anton Gunawan. (OL-13)
Baca Juga: Anton Gunawan Bantah Tudingan Sebagai Mafia Tanah
POS pengamanan yang dibangun di lokasi Fasilitas Umum (Fasum) Taman Segitiga Blok C-1, RW 09, perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat diklaim dibangun oleh PT. Taman Kedoya Barafasusasaa
WARGA perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat memprotes fasilitas umum (fasum) Taman Segitiga Blok C-1 di perusahaan tersebut telah dibangun pos pengamanan.
Kasi Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Syarifudin mengatakan bahwa peristiwa kebakaran tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga pada pukul 14.40 WIB.
Peristiwa tersebut viral di media sosial Instagram @pokdarkamtibmas_cakungbarat yang memperlihatkan dua kelompok remaja saling melempar bom molotov dan menggunakan senjata tajam.
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
Kepala Unit Lalu Lintas (Kanit Lantas) Polsek Kembangan AKP Karta saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, menyebutkan, tidak ada pengalihan lalu lintas selama 10 hari ke depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved