Anton Gunawan Bantah Tudingan Sebagai Mafia Tanah

Widhoroso
09/2/2022 22:29
Anton Gunawan Bantah Tudingan Sebagai Mafia Tanah
Ilustrasi(DOK MI)

TUDINGAN sebagai mafia tanah terkait masalah tanah seorang tukang servis AC' yang marak belakangan ini, dibantah Anton Gunawan. Melalui kuasa hukumnya dari kantor Hukum Hendropriyono and Associates, Anton Gunawan menegaskan tudingan tersebut sangat tidak mendasar dan merugikan dirinya.

"Pemberitaan tersebut sangat tendensius dan cenderung menggiring opini publik agar klien kami dianggap sebagai seorang mafia tanah dan sangat merusak nama baik dan reputasi klien kami," jelas kuasa hukum Anton Gunawan, Supriyadi Adi SH dalam keterangan yang diterima, Rabu (9/2).

Dikatakan Supriyadi, permasalahan hukum ini berawal pada Februari 2014 saat Budi Jusup Pangat dan Barkah yang menawarkan kepada Anton Gunawan sebuah rumah dan toko yang beralamat di Jalan Kemenangan III No. 68, Glodok, Tambora, Jakarta Barat untuk dijual dengan skema pembelian kembali (buyback) 3 bulan setelah pengikatan jual beli. Disebutkan, nama pihak yang bertindak selaku penjual adalah Ng Jen Ngay yang mengaku sebagai pemilik ruko dengan membawa sertifikat asli, IMB asli, dan PBB asli ke kantor Anton Gunawan.

"Setelah dilakukan negosiasi dengan pihak Ng Jen Ngay dan pemeriksaan kondisi fisik ruko dan pemeriksaan dokumen, klien kami dan Ng Jen Ngay sepakat untuk melakukan pengikatan jual beli yang dituangkan dalam PPJB Lunas berikut Kuasa Untuk Menjual tertanggal 14 Maret 2014 yang dibuat di hadapan notaris. Klien kami telah membayar lunas atas pengikatan jual beli tersebut," jelasnya.

Namun, setelah lewat 3 bulan, jelas Supriyadi, Anton Gunawan tidak mendapat kabar dari Ng Jen Ngay mengenai rencana pembelian kembali. Kemudian, pihak Anton Gunawan mendatangi Lianawati Santoso, yang mengaku sebagai penghuni ruko tersebut dan menjelaskan soal penjualan rukio tersebut kepada Anton Gunawan.

"Lianawati membuat surat penyataan dan berjanji akan membeli ruko tersebut. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi yang bersangkutan sehingga klien kami kemudian menggunakan haknya untuk bertindak selaku penjual dan pembeli dalam pembuatan Akta Jual Beli tertanggal 4 November 2014 yang dibuat oleh Suhardi Hadi Santoso selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Barat dan ditindaklanjuti dengan balik nama terhadap sertifikat Hak Milik No. 40/Glodok yang merupakan alas hak atas ruko tersebut, sehingga sertifikat tersebut kini telah atas nama Anton Gunawan," ujar Supriyadi.

Berdasarkan rangkaian proses yang telah terjadi, jelas Supriyadi, transaksi jual beli ruko tersebut adalah sah dan telah dibuat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dengan telah dituangkan dalam AJB tertanggal 4 November 2014 dan telah dilakukannya balik nama terhadap sertipikat kepemilikan atas ruko tersebut.

Namun, ungkap Supriyadi, pada 21 Maret 2018, seseorang yang mengaku sebagai Ng Jen Ngay yang asli melaporkan kliennya ke Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan tindak pidana menggunakan akta palsu dan atau pertolongan jahat atau tadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 480 KUHP yang terjadi pada tanggal 4 November 2014 di kantor PPAT Suhardi Hadi Santoso, S.H. "Pelapor mengaku sebagai pemilik sah atas ruko yang dibeli oleh Anton Gunawan, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/436/III/2018/Res Jakbar," jelasnya.

"Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, di awal 2021 Satreskrim Unit Tahbang Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan. Namun demikian, di kemudian hari kedua tersangka tersebut meninggal dunia di dalam tahanan," imbuhnya.

Lebih jauh, Supriyadi menjelaskan pada 4 Oktober 2021, Satreskrim Unit Tahbang Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Anton Gunawan sebagai tersangka. "Klien kami sangat keberatan atas penetapan tersebut karena justru klien kami adalah korban, Klien selaku pihak pembeli sudah beritikad baik namun tidak dapat menempati ruko yang dibeli itu sejak  2014-2021 karena ruko tersebut dikuasai Oh Poleng alias Pauliana alias Apau (kakak kandung dari pihak yang mengaku sebagai Ng Jen Ngay asli) serta anaknya yang bernama Lianawati Santoso," jelasnya.

Kasus ini kemudian bergulir ke Bareskrim Polri dan dilakukan gelar perkara yang menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi berupa penguatan alat bukti keterangan saksi. Pada 10 November 2021, penyidik Satreskrim Unit Tahbang Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa Apau sebagai saksi dari pihak Pelapor. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Apau mengaku telah bertemu pertama kali dengan Anton Gunawan dan Budi Jusup Pangat pada Mei 2014 dan dalam kesempatan tersebut Apau mengaku telah memberitahukan kepada Anton Gunawan dan Budi Jusup Pangat bahwa pembelian ruko dilakukan dengan Ng Jen Ngay palsu dan sertifikat palsu.

"Klien kami tidak pernah bertemu dengan Apau pada Mei 2014. Klien kami pertama kali bertemu dengan Apau pada 12 Maret 2016. Hal iti dikuatkan dengan alat bukti rekaman suara yang dimiliki oleh saksi Budi Jusup Pangat. Hal tersebut sudah dikatakan klien kami yang ditangkap pada 17 Desember 2021 dan ditahan, kepada penyidik," tegas Supriyadi.

Kesaksian Anton Gunawan soal pertemuan dengan Apau, dikuatkan oleh Budi Jusup. Pertemuan pada 12 Maret 2016 itui dilakukan oleh Anton Gunawan, Budi Jusup Pangat, Apau, dan Lianawati Santoso di daerah Gajah Mada, Jakarta Pusat, guna membahas rencana pembelian kembali ruko oleh Lianawati Santoso sesuai dengan keinginan Apau dan Lianawati Santoso, ungkapnya.

"Pada 6 Januari 2021, penyidik melakukan pemeriksaan konfrontir antara Anton Gunawan, Budi Jusup Pangat, dan Apau. Hasilnya, menguatkan fakta bahwa Anton Gunawan dan Budi Jusup Pangat baru pertama kali bertemu dengan Apau pada 12 Maret 2016 sehingga keterangan saksi Apau patut diduga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," ungkapnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan konfrontir tersebut penyidik kemudia melakukan gelar perkara yang menghasilkan kesimpulan bahwa tidak terdapat cukup bukti dalam penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/436/III/2018/Res Jakbar, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan keluarnya surat penghentian penyidikan," imbuhnya.

Lebih jauh, Supriyadi menyatakan penghentian penyidikan kasus yang membelit kliennya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. "Kami memberi apresiasi kinerja Kapolres Metro Jakarta Barat dan Satreskrim Unit Tahbang Polres Metro Jakarta Barat beserta seluruh jajarannya dalam menangani permasalahan ini karena telah bertindak secara proporsional dengan mendengarkan kedua belah pihak dari segi pembuktian dan kesaksian sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku," pungkas Supriyadi. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya