Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENYIDIK Subdit Ranmor Polda Metro Jaya dilaporkan ke Bagian Biro Pengawasan Penyidikan Polri, Rabu (2/2). Diduga penyidik melakukan maladministrasi atau tidak sesuai prosedur dalam menangani perkara terhadap kasus yang menimpa Putri Rezeki Kasad.
“Hari ini saya bersama klien Ibu Putri mendatangi Karo Wassidik Bareskrim Polri terkait dengan pengaduan dan pelaporan kami,” kata Kuasa Hukum Putri, Beni Daga di Gedung Bareskrim.
Menurut dia, Putri sebenarnya tidak berperkara dalam kasus yang ditangani Penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya. Akan tetapi, Putri malah diseret-seret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang dilaporkan oleh Hartono.
“Sebenarnya tidak berkasus dengan klien kami. Tapi kasus ini penipuan dan penggelapan mobil klien kami, Land Cruiser dijual kepada orang lain tidak sesuai kesepakatan klien kami dengan orang sebelumnya, terkait mobil,” jelas dia.
Dalam prosesnya, kata dia, ada tahapan-tahapan yang dilewati oleh penyidik seperti tahap interview dan tahap klarifikasi sebagaimana yang diatur Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Managemen Penyidikan dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana huruf a dan huruf g.
Diduga, proses yang dilakukan penyidik ini unprosedural. Makanya, ia menyertakan bukti dalam pengaduan ke Bagian Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Mabes Polri.
“Nah dua tahap ini BAP interview dan klarifikasi, itu tidak dilakukan terhadap klien kami. Tapi klien saya dipanggil langsung diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan, tidak pernah ada penyelidikan, tidak pernah ada BAP interview atau klarifikasi. Dua tahap ini dilanggar, menurut kami ada maladministrasi dan lapor ke Karo Wassidik Mabes,” jelasnya.
Sementara, Putri Rezeki Kasad menjelaskan kronologi singkat kasus yang dialaminya. Awalnya, Anggit merupakan keponakan Putri menyampaikan ada rekannya bernama Robi tertarik dengan mobil Land Cruiser miliknya itu.
“Saya memberikan izin kepada keponakan saya untuk dipergunakan secara pribadi, yang mana notabane apabila saya memegang BPKB tersebut, ini jalan transaksinya. Tapi kalau tidak, saya akan refund dan itu ada bukti transkip WhatsApp. Jadi perintah saya jelas di situ,” jelas Putri.
Namun, Putri mengaku kaget ada seorang bernama Hartono membuat laporan polisi. Padahal, Putri tidak kenal sama sekali dan tidak pernah menjalin komunikasi dengan Hartono. Menurut dia, Hartono melaporkan keponakannya bernama Anggit.
“Awalnya, Hartono ini melaporkan saudara Anggit, keponakan saya. Saya di sini sebagai saksi daripada terlapor, tapi kenyataan saya justru dijadikan tersangka. Saya tidak tahu dasar pertimbangan mereka penyidik melakukan itu apa. Makanya saya mengadu untuk mencari keadilan disini,” ujarnya.
Sebab, Putri sudah berupaya membuat pengaduan ke Paminal dan Propam Polda Metro Jaya tapi tidak pernah ada respons sama sekali.
“Saya minta tolong diperhatikan jangan sampai ada mis-mis seperti ini. Karena saya sudah cukup dibuat repot, berapa kali bolak-balik Polda Metro untuk menginisiasi padahal sesuatu hal yang melaporkan saya ini sama sekali tidak kenal,” tandasnya. (OL-8)
PU tidak melaksanakan amar MK tersebut dengan benar, yakni tidak membatalkan keputusan penetapan pasangan calon dan nomor urut secara formal.
2021 hingga 2025, Ombudsman RI telah menerima 415 laporan masyarakat terkait dengan maladministrasi pada bidang perekonomian yang menyebabkan kerugian negara.
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberikan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan akta kelahiran
Target capaian kinerja penyelesaian perekaman dan pencetakan e-KTP belum secara jelas membedakan antara capaian pencetakan e-KTP pertama kali dengan pencetakan e-KTP.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
TikTok diduga melakukan maladministrasi terkait operasional TikTok Shop. Selain itu, TikTok Shop juga diduga sengaja melakukan pengabaian dan tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan.
Hingga pertengahan tahun, belum ada satu pun gelar yang diraih Indonesia.
Hasil di Piala Sudirman 2025 bisa menjadi tolok ukur kemajuan dan proses yang sudah berada dalam jalur yang benar.
Menurut Ketua PBSI M Fadil Imran, pencapaian Indonesia di Piala Sudirman cukup mengesankan karena dibuat oleh tim yang merupakan gabungan pemain senior dan junior.
KETUA Umum PP PBSI M. Fadil Imran menanggapi rumor terkait hengkangnya pelatih tunggal putra Indonesia Irwansyah.
Masa setelah Musyawarah Nasional (Munas) pada Agustus hingga November dimanfaatkan untuk menyiapkan organisasi PBSI bersama konsultan yang ditunjuk.
Tim bulu tangkis junior sukses mengumandangkan lagu "Indonesia Raya" usai menjadi yang terbaik pada nomor beregu campuran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved