Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Puluhan Karyawan Pinjol Ilegal di PIK Digaji Rp3 Juta

Rahmatul Fajri
27/1/2022 14:13
Puluhan Karyawan Pinjol Ilegal di PIK Digaji Rp3 Juta
Pinjaman online(Ilustrasi)

POLISI menyebut puluhan karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 digaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan para karyawan yang bekerja selama 10 jam per hari tersebut digaji di kisaran Rp3 juta.

"(Gaji karyawan) minimal Rp3 juta," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (27/1).

Zulpan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para karyawan yang rata-rata merupakan anak di bawah umur itu bekerja sejak pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB dan tidak memiliki hari libur.

"Kemudian kegiatan yang dilakukan pinjol di tempat ini tiada henti dalam 1 minggu. Mereka beroperasi terus setiap hari mulai jam 9 pagi sampai jam 7 malam," kata Zulpan.

Baca juga: Polisi Usut Penyuplai Dana Pinjol Ilegal di PIK

Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1). 

"Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggung jawab serta 98 karyawan," ucap Zulpan di lokasi penggerebekan, Rabu (26/1). 

Zulpan membeberkan, seluruh pegawai yang diamankan bertugas untuk mengoperasional 14 pinjol ilegal.

"Kemudian, mereka ini tugasnya terbagi dua, pertama sebagai tim reminder sebanyak 48 orang," paparnya. 

Sebanyak 48 orang ini bertugas untuk mengingatkan peminjam satu-dua hari sebelum jatuh tempo.

"Sisanya tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam," ungkap Zulpan. 

Kemudian, ada tim yang bertugas untuk mengingatkan dari hari pertama sampe tujuh hari awal keterlambatan pembayaran.

"Kemudian, tim yang bertugas mengingatkan pada 8-15 hari berikutnya, 16-30 hari hingga 31-60 hari jatuh tempo," ucapnya. 

Atas perbuatannya, seluruh pelaku pinjol ilegal akan dijerat Pasal UU ITE kedua UU Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 8 Tahun 99 khususnya Pasal 62.

"Para pelaku pinjol ini bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya