Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEREMPUAN bernama Neira Jacqueline menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama empat tahun yang dilakukan suaminya. Korban KDRT ini sempat bercerita tentang pengalamannya mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya melalui Twitter dengan akun @neirajcqs.
Namun, ibu beranak satu bernama malah ditahan di Polda Metro Jaya sejak 14 Januari 2022. Karena, suami korban MFH melaporkan Neira atas pencurian akses Facebook pada 14 November 2021.
Padahal, Neira telah melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 November 2021 mengenai dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya MFH.
Kuasa hukum Neira Odie Hudiyanto menyebut ada yang janggal dari penangkapan Neira. Hal itu semakin terlihat usai polisi menangkap Neira terkait laporan suaminya.
Sedangkan laporan Neira soal KDRT yang dideritanya dari MFH masih mangkrak hingga saat ini.
Odie membeberkan bahwa lebih dari empat tahun Neira jadi korban keganasan pria yang juga berprofesi sebagai pelatih bela diri itu.
Sebelum ditahan, Neira yang tak kuat menahan sakit dan mental karena kekerasan yang diakibatkan suaminya mengajukan cerai dengan MFH.
Namun, MFH malah melaporkan Neira ke Polda Metro Jaya atas pencurian akses Facebook. Neira dituduh membajak Facebook MFH hingga akhirnya bisa melihat pesan pribadi MFH.
"Kasus itupun naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian. Sementara kasus laporan KDRT di Polda Metro Jaya malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," papar Odie di Polda Metro Jaya, kemarin.
Maka, Odi mengecam tindakan polisi yang langsung menangkap dan menahan Neira tanpa melakukan telaah secara mendalam tentang motif dugaan kliennya melakukan perbuatan ilegal.
Ia juga meminta agar pelaporan kasus KDRT yang dialami Neira untuk segera diusut. Pasalnya, Neira sudah melampirkan bukti visum KDRT yang dialaminya. Kini, Neira masih ditahan di Narkoba Polda Metro Jaya sejak tanggal 16 Januari 2022. (OL-13)
Baca Juga: Kasus Tak Kunjung Diproses, Korban KDRT Ngadu ke Kapolda Metro
Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang berencana melakukan mudik Lebaran 2026 menggunakan sepeda motor.
Setelah menerima lembar kesimpulan kedua pihak, pemohon dan termohon praperadilan, Hakim Zaenal Arifin menyatakan putusan dibacakan pada Selasa depan.
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
POLDA Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat tengah menyelidiki kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus
Dalam sidang yang berlangsung sejak Senin, pihak Lee Kah Hin sebagai pemohon praperadilan diwakili Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan motif perampokan dan pembunuhan di rumah pensiunan JICT Ermanto Usman yakni Perumahan Prima Lingkar Asri, Jatibening, murni ekonomi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved