Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEREMPUAN bernama Neira Jacqueline menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama empat tahun yang dilakukan suaminya.
Diketahui, korban KDRT sempat bercerita tentang pengalamannya mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya melalui Twitter dengan akun @neirajcqs.
Neira telah melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 November 2021 mengenai dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya MFH.
Namun, kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh suaminya itu tak kunjung diproses oleh penyidik. Lantaran itu, pihak Neira menyurati dan mendatangi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mediasi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.
Kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto, meminta Kapolda untuk mengusut kasus yang diduga sarat dengan cacat hukum. Pihaknya, juga meminta penangguhan penahanan Neira.
Pasalnya, ibu beranak satu itu malah ditahan di Polda Metro Jaya sejak 14 Januari 2022. Penahanan dilakukan polisi usai suami korban MFH melaporkan Neira atas pencurian akses Facebook pada 14 November 2021.
"Kami audiensi minta Kapolda langsung melakukan pengawasan dan perintah kepada unit di Kriminal Khusus untuk segara melakukan telaah lagi dan minta penangguhan penahanan karena Neira punya anak bayi," terang Odie, Selasa (25/1).
Usai mediasi dengan Kapolda Metro, pihaknya langsung diminta untuk mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Diarahkannya kuasa hukum dan keluarga Neira ke Ditreskrimsus untum mencari titik terang terkait kasus KDRT yang dialami Neira. (OL-13)
Baca Juga: Sudah Empat Tersangka Pengeroyokan Lansia di Jaktim
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved