Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEREMPUAN bernama Neira Jacqueline menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama empat tahun yang dilakukan suaminya.
Diketahui, korban KDRT sempat bercerita tentang pengalamannya mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya melalui Twitter dengan akun @neirajcqs.
Neira telah melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 November 2021 mengenai dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya MFH.
Namun, kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh suaminya itu tak kunjung diproses oleh penyidik. Lantaran itu, pihak Neira menyurati dan mendatangi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mediasi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.
Kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto, meminta Kapolda untuk mengusut kasus yang diduga sarat dengan cacat hukum. Pihaknya, juga meminta penangguhan penahanan Neira.
Pasalnya, ibu beranak satu itu malah ditahan di Polda Metro Jaya sejak 14 Januari 2022. Penahanan dilakukan polisi usai suami korban MFH melaporkan Neira atas pencurian akses Facebook pada 14 November 2021.
"Kami audiensi minta Kapolda langsung melakukan pengawasan dan perintah kepada unit di Kriminal Khusus untuk segara melakukan telaah lagi dan minta penangguhan penahanan karena Neira punya anak bayi," terang Odie, Selasa (25/1).
Usai mediasi dengan Kapolda Metro, pihaknya langsung diminta untuk mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Diarahkannya kuasa hukum dan keluarga Neira ke Ditreskrimsus untum mencari titik terang terkait kasus KDRT yang dialami Neira. (OL-13)
Baca Juga: Sudah Empat Tersangka Pengeroyokan Lansia di Jaktim
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved