Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN telah mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan hingga menewaskan seorang pria lanjut usia (lansia) di Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu (23/1) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
"Sampai sore ini sudah melakukan pemeriksaan dan masih berlangsung. Ada 14 orang yang sudah kami amankan dan periksa terkait hal ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Senin (24/1).
Dari 14 orang yang diamankan, satu di antaranya diduga berperan sebagai provokator yang meneriaki korban sebagai maling. "Di antara 14 orang yang diperiksa ada satu yang sepeda motornya diserempet dan kemudian dia melakukan provokasi dengan teriakan maling. Ini membuat orang di sekitar mobil tersebut menduga itu mobil yang dicuri atau orang yang di dalamnya pelaku curanmor," ujarnya.
Namun hingga saat ini terduga provokator tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut yang berinisial R atas perannya turut menganiaya korban.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka R tersebut yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sebelumnya, seorang lansia berinisial WH, 89, tewas setelah dikeroyok
massa di Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (23/1) dini hari karena dituduh sebagai pencuri mobil.
Baca juga: Anak Korban: Tuduhan Maling itu Fitnah dan Pengeroyokan Terencana
Peristiwa itu menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman kamera ponsel terlihat sejumlah massa yang mengendarai sepeda motor berusaha mengejar mobil yang dikendarai korban. (Ant/OL-14)
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Setelah putusan etik ditetapkan, pelaku akan langsung dikembalikan ke wilayah hukum Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved