Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Gerai Pangan Perumda Pasar Jaya Sediakan Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter

Hilda Julaika
24/1/2022 08:29
Gerai Pangan Perumda Pasar Jaya Sediakan Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter
Warga membeli minyak goreng saat digelarnya pasar minyak goreng murah di Kantor Kelurahan Jemur Wonosari(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)


PERUMDA Pasar Jaya menyiapkan pasokan minyak goreng murah di seluruh gerai pangan yang dikelolanya. Kebijakan ini diterapkan sejalan dengan langkah pemerintah pusat yang memberlakukan minyak goreng satu harga di supermarket, pasar tradisional maupun marketplace.

Manager Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza mengatakan pihaknya menyediakan minyak goreng seharga Rp14.000 per liter dengan sejumlah merek yang biasanya dijual di gerai pangan. Adapun merek minyak goreng yang dijual antara lain adalah Garing, Filma, Tropical, Food Station dan Gurih. Masyarakat bisa langsung datang ke seluruh gerai pangan yang dikelola Pasar Jaya untuk membeli minyak goreng tersebut.

"Untuk mencegah adanya panic buying, kita lakukan pembatasan penjualan satu konsumen maksimal mendapatkan dua liter minyak goreng dengan harga Rp28.000 per dua liter. Melalui kebijakan ini, kami ingin masyarakat Jakarta dapat dengan mudah dan murah mendapatkan minyak goreng dengan harga yang murah," ujar Gatra dalam keterangan resminya, Senin (24/1).

Baca juga: Pasar Diberikan Deadline 25 Januari Satukan Harga Minyak Goreng

Menurutnya, harga minyak goreng yang dijual ini sudah sesuai dengan harga eceran yang dianjurkan pemerintah. Harga ini sudah turun, pada hari sebelumnya terpantau untuk harga minyak goreng per dua liter merek Garing Rp37.900 dan Tropical Rp40.000.

"Gerai pangan kita buka mulai pukul 09.00-17.00 setiap harinya. Kami berharap masyarakat yang datang tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku di seluruh gerai kita selama berbelanja," tuturnya.

Untuk diketahui, kebijakan minyak goreng satu harga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kebijakan ini akan berlaku pada 19 Januari 2022 pukul 00.01 WIB.(OL-5)

                

                

              



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya