Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
POLDA Metro Jaya mengklaim telah mengantongi identitas pengedar narkoba yang menjual barang haram itu kepada komedian dan aktor Fico Fachriza.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan pihaknya kini tengah mengejar pelaku.
Baca juga: Polisi Ciduk 3 Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Hingga Tewas di Jakarta Utara
Diketahui, Fico jadi tersangka karena membeli dan menggunakan tembakau sintetis atau gorila.
"Kami masih fokus melakukan pemeriksan dan juga pengembangan kasusnya kepada orang yang menyuplainya itu di media sosial. Kita sudah tahu itu," ujar Zulpan, (17/1).
Namun, Zulpan tak membeberkan secara terperinci jumlah pelaku dan identitas pengedar narkoba itu.
Zulpan membeberkan pengedar narkoba di media sosial ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, lanjut Zulpan, pelaku sedang dalam pengejaran. "Sudah DPO, sudah masuk DPO semua," tandasnya.
Adapun Fico ditangkap di rumahnya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/1) pukul 18.15 WIB.
Usai didalami, polisi menggeledah rumah Fico dan menemukan satu bungkus rokok berisi barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Polisi juga menyebut Fico Fachriza menggunakan tembakau gorilla sejak 2016 silam.
Atas perbuatannya, Fico Fachriza dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tandasnya. (OL-6)
Pengungkapan narkoba harus dilakukan bersama-sama dan tidak bisa dari satu sektoral.
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved