Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Soal Rehabilitasi Fico Fachriza, Polisi: Tunggu Gelar Perkara

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/1/2022 09:44
Soal Rehabilitasi Fico Fachriza, Polisi: Tunggu Gelar Perkara
Petugas kepolisian berpakaian sipil membawa tersangka Fico Fachriza (tengah) saat rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta.(ANTARA/Aprillio Akbar)

POLISI menyatakan pihaknya akan menunggu hasil gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan apakah komika Fico Fachriza akan direhabilitasi atau ditahan.

Komedian Fico ditangkap oleh petugas lantaran penyalahgunaan narkoba jenis sintetis atau tembakau gorilla. 

"Kita tunggu gelar perkaranya dulu ya," papar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, Minggu (16/1).

Baca juga: Polisi Bantah Punya Daftar Khusus Publik Figur yang Gunakan Narkoba 

Mukti menjelaskan status Fico apakah bisa direhab atau tidak nantinya akan diajukan pihaknya ke pengadilan.

"Kita kan harus cek gelar perkaranya dan pertimbangannya sebelum rehab," ujar Mukti.

Mukti pun mempersilahkan keluarga untuk mengajukan rehabilitasi.

"Itu hak keluarga kalau minta rehab silakan saja tapi nanti kita tunggu hasil gelar perkaranya," tegasnya.

Hingga saat ini, dari hasil pemeriksaan sementara, Fico masih dikategorikan sebagai pemakai barang haram itu.

Terkait pengusutan terhadap pengedar tembakau sintetis yang dimiliki Fico, Mukti menyebut masih dalam tahap pengembangan.

"Kita kan melihat ini dari atas juga bandar atasnya. Masih kita kembangin," tuturnya.

Adapun Fico ditangkap di rumahnya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/1) pukul 18.15 WIB.

Usai didalami, polisi menggeledah rumah Fico dan menemukan satu bungkus rokok berisi barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Polisi juga menyebut Fico Fachriza menggunakan tembakau gorilla sejak 2016 silam.

Atas perbuatannya, Fico Fachriza dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya