Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kasus Sopir Grab dengan Penumpang Wanita Diselesaikan secara Kekeluargaan

Rahmatul Fajri
02/1/2022 17:05
Kasus Sopir Grab dengan Penumpang Wanita Diselesaikan secara Kekeluargaan
Ilustrasi.(DOK MI.)

KASUS dugaan pemukulan sopir taksi online Grab bernama Godelfridus Janter terhadap penumpangnya, Novia Tambrani, diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak ingin menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. 

Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Mochamad Taufik Iksan mengaku mendapatkan informasi tersebut pada Sabtu (1/1). "Saya mendapatkan infonya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekluargaaan begitu," kata Iksan ketika dihubungi, Minggu (2/1).

Meski telah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, Iksan mengaku belum dapat memastikan realisasi Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus sopir Grab tersebut dikeluarkan. "Belum ada kabar," ujar Taufik. 

Terpisah, pengacara Godelfridus, Siprianus Edi Hardum, mengatakan kedua belah pihak telah mengakui kesalahan dan saling meminta maaf. "Intinya keduanya mengakui sama-sama salah. Oleh karena itu, saling memaafkan dan meminta maaf," ujar Siprianus.

Siprianus mengatakan Novia telah mencabut laporannya di Polsek Tambora pada 31 Desember 2021. Kliennya juga mencabut laporan baliknya terhadap Novia perihal dugaan pengeroyokan di Polres Jakarta Barat. 

Siprianus mengatakan Novia mengaku tidak ada tindak pelecehan seksual oleh Godelfridus, seperti yang ia tulis di akun Instagram-nya. Selain itu, Siprianus mengatakan Novia juga mengakui ikut memukul kliennya saat perkelahian terjadi.

Ia mengatakan status kliennya yang saat ini berstatus sebagai tersangka akan dicabut seiring dengan penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan dan pencabutan laporan. Siprianus mengatakan polisi tengah memproses SP3. "SP3 mungkin keluar Rabu ini ya. Surat penangguhan penahanan (Godelfridus) sudah ada," tutur Siprianus.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial NT diduga mendapat pelecehan seksual dan penganiayaan oleh seorang sopir ojek online (ojol) pada Kamis dini hari 23 Desember 2021. Insiden itu terjadi karena korban muntah dalam perjalanan. Lewat Instagram pribadinya, NT menceritakan kronologi insiden tidak itu. NT yang merasa tidak enak karena muntah di dalam mobil memberi uang Rp100 ribu kepada sopir. Bukannya diterima, sopir malah meminta ganti rugi Rp300 ribu. 

Baca juga: Mulai Besok, Sekolah di DKI Jakarta Gelar Tatap Muka 100%

NT menyebut sang sopir malah melakukan pelecehan seksual kepada NT dan saudara perempuannya. NT yang merasa risih kemudian menepis tangan pelaku. Pelaku geram dan memukul NT. Keributan terjadi hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke Polsek Tambora. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya