SEBANYAK 45 korban pohon tumbang pada musim penghujan kali ini yang mengalami kerugian material mengadu ke Pemerintah Kota Tangerang untuk mendapatkan ganti rugi.
Dari jumlah tersebut, 9 orang datang langsung ke posko pengaduan dan 36 orang melalui sistem aplikasi. "Total yang sudah mengadu ke kami sebanyak 45 orang," kata Kepala Bidang Pertamanan pada Dinas Budaya Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang, Hendri Pratama Syahputra, Selasa (28/12).
Para korban itu, kata dia, mengadukan pohon tumbang yang menimpa aset bergerak maupun aset diam miliknya. Disbudparman Kota Tangerang pun telah memeriksa kelengkapan berkas dan persyaratan untuk laporan tersebut.
Sementara itu, dari 45 laporan yang sudah melengkapi berkasnya sejauh ini baru 4 mobil, 7 motor, satu properti, dan satu barang dagangan saja.
"Kita imbau untuk teman-teman yang sudah laporan melalui sistem agar segera menyerahkan dokumen lengkap supaya bisa ditindak lanjuti ke pihak asuransinya," katanya.
Adapun dokumen yang diperlukan lanjut dia, berupa barang yang rusak lengkap dengan administrasi kendaraan seperti STNK dan BPKB. Dokumen itu nantinya akan menjadi bukti, sehingga aduan tersebut bisa dipertanggung jawabkan.
Terkait besaran asuransi yang akan diberikan jelas dia, disesuaikan dengan kerusakan kendaraan dengan maksimal Rp25 juta. Namun, bila terdapat korban jiwa minimal Rp50 juta dan maksimal 300 juta.
Untuk perlengkapan administrasi pengaduan itu sendiri, kata Hendri, berdasarkan SOP selama 14 hari kerja. "Dan korban bila memiliki rekanan bengkel bisa langsung memasukkannya ke bengkel tersebut," pungkasnya. (J-2)