Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dewan Pengupahan Nasional Tolak Kepgub Anies Soal UMP DKI 2022 Naik 5,1%

Hilda Julaika
28/12/2021 10:38
Dewan Pengupahan Nasional Tolak Kepgub Anies Soal UMP DKI 2022 Naik 5,1%
Ilustrasi(MI/Ramdani )

DEWAN Pengupahan Nasional (Dapenas) menolak revisi UMP DKI 2022 dari 0,85% menjadi 5,1% yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No. 1517/2021 tentang UMP DKI 2022. SK ini diputuskan pada 16 Desember 2021 lalu.

Sehingga para pelaku usaha akan tetap menerapkan aturan kenaikan UMP yang ditetapkan sebelumnya sebesar 0,85% di tahun depan.

Baca juga: Terjerat Kasus Illegal Access, Richard Lee Ditahan di Polda Metro Jaya

"Kami sebagai pelaku pengusaha akan patuh dan taat atas peraturan yang ada dan perlu kami sampaikan sekali lagi Pengusaha akan Jalankan Peraturan atau Putusan Gubernur DKI Jakarta yang di tetapkan pada tanggal 21 November 2021," kata Wakil Ketua Dapenas, Adi Mahfudz dalam keterangannya, Selasa (28/12).

Lebih lanjut dijelaskan, kenaikan upah DKI Jakarta sebesar 5,1% menjadi Rp4.641.854 disebutnya bukan keputusan Pemerintah DKI Jakarta. Melainkan merupakan keputusan Anies Baswedan. Pasalnya, menurutnya yang di tetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta adalah UMP (Upah Minimum Propinsi) berdasarkan aturan yang ada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan “Gubernur wajib Menetapkan Upah Minumum Propinsi“. Sementara itu, UMP ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dengan besaran Rp.4.453.935.

"Pak Anies Baswedan sudah menetapkan UMP lagi jilid ke 2, ini jelas tidak baik untuk memberikan ketaatan kepada masyarakat terhadap Kepatuhan dan Kepastian Hukum di Indonesia," jelasnya.

Adapun UMP adalah upah minimum yang berlaku hanya untuk masa kerja 0 sampai 12 bulan kerja yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur yang menetapkan serentak tanggal 21 November 2021. 

"Tanggal 21 November adalah Upah atau UMP yang SAH, kalau tanggal selain dari tanggal yang sudah ditentukan ya berarti tidak sah," pungkasnya. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan SK Nomor 1517/2021 tentang Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022 yang diputuskan pada 16 Desember 2021. SK tersebut diserahkan kepada Komisi B DPRD DKI hari ini, Senin (27/12). 

Dalam SK tersebut, Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 senilai Rp4.641.854 per bulan yang terhitung sejak 1 Januari 2022. Pada putusan kedua disebutkan UMP DKI tersebut berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. 

Sedangkan dalam putusan ketiga disebutkan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan. Adapun pada putusan keempat disebut pengusaha akan dikenakan sanksi juga membayar upah lebih rendah dari UMP yang ditetapkan.

"Pengusaha dilarang membayar upah yang lebih rendah dari UMP. Pengusaha yang melanggar aturan ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis SK tersebut.

Dalam keputusannya, Kepgub tersebut mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional agar menjaga daya beli masyarakat atau buruh."Sebagai upaya untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," tulis SK tersebut. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya