Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menuturkan, pemberlakuan kebijakan ganjil genap kendaraan di jalan tol atau jalan nasional bisa saja diterapkan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Pengaturan kebijakan itu menjadi kewenangan atau diskresi dari Kepolisian RI dengan melihat situasi di lapangan, yakni jika ada lonjakan jumlah kendaraan di suatu ruas jalan saat libur Nataru.
"Mana kala ada peningkatan volume kendaraan, baik di jalan tol dan nasional, yang pertama kami berlakukan sifatnya situasional. Pertama contraflow (buka-tutup jalan), satu arah dan ganjil genap, ini sangat mungkin dilakukan sepanjang ada penilaian dari kepolisian," tuturnya saat konferensi pers virtual, Senin (20/12).
Pemerintah daerah yang punya kawasan pariwisata, ungkap Budi, bisa juga melakukan kewenangan seperti manajemen rekayasa lalu lintas agar tidak terjadi penumpukan di suatu ruas.
Pasalnya, berdasarkan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbang) Kemenhub, diperkirakan masyarakat yang akan berpergian ke luar kota saat Nataru sebanyak 7% atau sekitar 11 juta orang di seluruh indonesia dengan tidak adanya penerapan PPKM Level 3. Di Jabodetabek sendiri, diprediksi ada 2,8 juta orang yang akan berpergian.
Baca juga : Mudik tak Dilarang Saat Nataru, Vaksinasi Lengkap Jadi Syarat Perjalanan Jauh
"Untuk mempertegas dan memperjelas, kewajiban semua pelaku perjalanan baik menggunakan pribadi, angkutan umum, sepeda motor harus vaksin dosis lengkap. Lalu, ada hasil negatif Antigen 1x24 jam," ucap Budi.
Sementara untuk wilayah aglomerasi, seperti beroergian di wilayah Jabodetabek saja, baik dengan kendaraan pribadi atau umum tidak memerlukan persyaratan perjalanan tersebut.
"Warga bisa melakukan di wilayah aglomerasi tanpa ada persyaratan. Namun, mungkin ada pengetesan atau random sampling di terminal atau di rest area (soal vaksinasi). Kami siapkan gratis rapid antigen untuk beberapa pengendara, seperti untuk kendaraan logistik," pungkasnya.
Untuk angkutan logistik, Kemenhub menyatakan, tidak melakukan pengalihan arus dari tol ke nasional. Tapi, jika ada peningkatan arus lalu lintas di suatu ruas menurut penilaian kepolisian di daerah setempat, ada kemungkinan kendaraan seperti truk akan dialihkan dari jalan tol ke nasional. (OL-7)
Selama periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Telkomsel Regional Jawa Barat (Jabar) sukses mengawal lonjakan lalu lintas data konektivitas yang signifikan.
Kesiapan fisik dan mental adalah fondasi utama agar perjalanan mudik berlangsung aman.
Hadir dengan berbagai promo menarik, Hotel Kimaya Sudirman Yogyakarta by Harris menyuguhkan promo kamar, promo food & beverages, serta beragam paket lainnya.
Sebanyak 4.993 personel disiagakan selama periode siaga Natal dan Tahun Baru.
Jelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, bank bjb memastikan layanan tetap berjalan dengan menyiapkan uang tunai Rp8,3 triliun serta operasional terbatas dan weekend banking.
"(Jalan) non-tol agak berkurang pengawasan. Sejak jalan tol terhubung, non-tol tuh agak terabaikan,"
Kemenhub siapkan 6.000 tiket mudik gratis kapal laut rute Kendari, Raha, dan Baubau. Simak jadwal, syarat KTP/KK, dan lokasi pendaftaran di sini!
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi membuka pendaftaran program Mudik Gratis Lebaran 2026 mulai Selasa (3/3).
Gapasdap mendorong Kementerian Perhubungan untuk konsisten menerapkan moratorium perizinan kapal baru, khususnya pada lintasan padat seperti Merak–Bakauheni.
Ingin ikut Mudik Gratis Kemenhub 2026? Simak strategi jitu daftar di nusantara.kemenhub.go.id, syarat dokumen, dan daftar rute bus serta truk motor.
Kemenhub buka pendaftaran mudik gratis 2026 mulai 1 Maret. Cek syarat, cara daftar online di nusantara.kemenhub.go.id, dan daftar 34 kota tujuan bus di sini!
Kemenhub buka pendaftaran Mudik Gratis 2026 mulai 1 Maret. Tersedia 401 bus untuk 34 kota tujuan dan angkutan motor. Cek link dan jadwal lengkapnya di sini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved