Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mudik tak Dilarang Saat Nataru, Vaksinasi Lengkap Jadi Syarat Perjalanan Jauh 

Insi Nantika Jelita
20/12/2021 18:48
Mudik tak Dilarang Saat Nataru, Vaksinasi Lengkap Jadi Syarat Perjalanan Jauh 
Suasana aktivitas penumpang di Bandara Soekarno-Hatta jelang natal dan tahun baru(Antara/Fauzan)

KEMENTERIAN Perhubungan menegaskan, tidak melarang adanya kegiatan mudik saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, vaksinasi covid-19 dosis lengkap menjadi syarat utama dalam perjalanan jauh bagi penumpang transportasi darat, laut maupun udara saat Nataru. 

"Perlu ditegaskan, tidak ada penyekatan, yang ada hanya pengetatan protokol kesehatan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12). 

Selain vaksinasi, persyaratan lain bagi penumpang perjalanan jauh ialah melampirkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. 

Baca juga : Penumpang Terus Bertambah, KAI Commuter Imbau Disiplin Protokol Kesehatan

Sementara, bagi anak -anak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam. Adita menambahkan, pembatasan kapasitas di semua moda transportasi juga diberlakukan. 

Di transportasi darat akan diatur sesuai level PPKM dan jenis modanya. Untuk kapasitas transportasi laut, yakni 75% dari kapasitas maksimal. Sedangkan, transportasi udara kapasitasnya hampir 100% dengan syarat harus ada 3 baris kosong untuk penumpang yang menunjukkan gejala covid-19. 

"Begitupun dengan kereta api yang dibatasi 70% untuk antarkota. kereta api perkotaan 70%, sementara kereta commuter 45%," kata Adita. 

Untuk mengantisipasi omikron, pintu masuk internasional juga sudah dibatasi. Lewat jalur udara hanya boleh masuk dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, lalu di Bandara Sam Ratulangi, Manado dan I Gusti Ngurah Rai, Bali. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya