Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta polisi mengusut tuntas pungutan liar (pungli) sebesar Rp40 juta, yang dibayarkan Rachel Vennya, agar tidak dikarantina.
Artinya, Kompolnas sepakat dengan keinginan Menko Polhukam Mahfud MD yang ingin kasus pungli itu dapat diselesaikan secara hukum.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengemukakan penyidik wajib menelusuri semua pihak yang diperiksa dalam pungli yang diberikan Rachel Vennya.
Baca juga: Polisi Telusuri Sosok Dalang Pelanggaran Karantina Rachel Vennya
Pemeriksaan juga perlu dilakukan pada petugas satgas Covid-19 yang disebut Rachel Vennya.
"Tentu saja penyidik Polda Metro Jaya perlu mengusut dugaan pungli Rp40 juta. Tidak hanya Rachel Vennya dan Ovelina yg perlu diperiksa, melainkan juga perlu ditelusuri siapa saja yg dimaksud Rachel Vennya dengan Satgas yang minta," ungkap Poengky, Kamis (16/12).
Poengky meminta sosok di balik asisten Rachel yang memuluskan rencana hingga tidak perlu melakukan karantina meski dia telah menjalani perjalanan luar negeri pun harus diungkap.
"Dapat diduga ada orang-orang lain di belakang Ovelia yang perlu diungkap peranannya dalam dugaan tindak pidana suap," terang Poengky.
Jika polisi tidak terbuka dan tidak menuntaskan penanganan kasus pungli Rachel, maka akan membuat masyarakat berpikir yang kurang baik.
Maka, Poengky dengan tegas meminta polisi untuk mengungkap kasus pungli ini dengan tuntas. Apalagi kasus ini menjadi sorotan publik.
"Kasus ini sangat memalukan dan menjadi perhatian publik, perlu diusut tuntas," pungkas Poengky.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menilai tindakan Rachel yang memberikan uang Rp40 juta ke staf protokoler DPR, Ovelina Pratiwi, agar bisa kabur karantina sepulang dari luar negeri sebagai pungli. (OL-1)
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Seperti diketahui, Tim Sub Direktorat Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Bareskrim tengah melakukan penyidikan mengenai izin Rekomendasi Impor Produk Hortikulutr
Pihak Polda Metro Jaya juga telah menetapkan salah satu dari ahli waris Lie Bok Sie, Damiri H Sajim, sebagai tersangka atas dugaan memasuki lahan pekarangan orang lain.
Peristiwa dugaan pemalakan itu terekam kamera, sehingga viral di media sosial.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkapkan sedang mempelajari kasus tersebut karena kewenangannya masih berada di bawah komando Kodam Jaya.
Selebgram Rachel Vennya diketahui kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet usai berlibur dari luar negeri.
Rachel tampak menunduk menggunakan kemeja warna putih dan masker berwarna hijau masuk ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Herwin menyebut kedua oknum TNI yang berinisial IG dan FS bertugas di Wisma Atlet Pademangan. Herwin mengatakan IG dan FS sudah dinonaktifkan dari tugas di pusat karantina.
Argo mengatakan Rachel dijadwalkan diperiksa di kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, pukul 10.00 WIB. Surat undangan klarifikasi bakal dikirimkan hari ini ke rumah Rachel Vennya,
Meski demikian, Tubagus belum merinci siapa saja pihak yang akan diperiksa atas kaburnya Rachel Vennya dari RSDC Wisma Atlet Pademangan itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved