Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta polisi mengusut tuntas pungutan liar (pungli) sebesar Rp40 juta, yang dibayarkan Rachel Vennya, agar tidak dikarantina.
Artinya, Kompolnas sepakat dengan keinginan Menko Polhukam Mahfud MD yang ingin kasus pungli itu dapat diselesaikan secara hukum.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengemukakan penyidik wajib menelusuri semua pihak yang diperiksa dalam pungli yang diberikan Rachel Vennya.
Baca juga: Polisi Telusuri Sosok Dalang Pelanggaran Karantina Rachel Vennya
Pemeriksaan juga perlu dilakukan pada petugas satgas Covid-19 yang disebut Rachel Vennya.
"Tentu saja penyidik Polda Metro Jaya perlu mengusut dugaan pungli Rp40 juta. Tidak hanya Rachel Vennya dan Ovelina yg perlu diperiksa, melainkan juga perlu ditelusuri siapa saja yg dimaksud Rachel Vennya dengan Satgas yang minta," ungkap Poengky, Kamis (16/12).
Poengky meminta sosok di balik asisten Rachel yang memuluskan rencana hingga tidak perlu melakukan karantina meski dia telah menjalani perjalanan luar negeri pun harus diungkap.
"Dapat diduga ada orang-orang lain di belakang Ovelia yang perlu diungkap peranannya dalam dugaan tindak pidana suap," terang Poengky.
Jika polisi tidak terbuka dan tidak menuntaskan penanganan kasus pungli Rachel, maka akan membuat masyarakat berpikir yang kurang baik.
Maka, Poengky dengan tegas meminta polisi untuk mengungkap kasus pungli ini dengan tuntas. Apalagi kasus ini menjadi sorotan publik.
"Kasus ini sangat memalukan dan menjadi perhatian publik, perlu diusut tuntas," pungkas Poengky.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menilai tindakan Rachel yang memberikan uang Rp40 juta ke staf protokoler DPR, Ovelina Pratiwi, agar bisa kabur karantina sepulang dari luar negeri sebagai pungli. (OL-1)
Kompolnas desak percepatan proses pidana Bripda MS, oknum Brimob yang menewaskan pelajar di Tual, Maluku.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Kompolnas menilai penanganan kasus kekerasan anggota Brimob terhadap pelajar di Kota Tual tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian semata.
ANGGOTA Kompolnas Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak polisi menindak Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, terkait penyiksaan remaja 14 tahun di Kota Tual.
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
Azizah Salsha mengklarifikasinya melalui akun story di instagram resminya, @azizahsalsha_. Dalam keterangannya Azizah Salsha memberitahukan bahwa bahtera rumah tangganya saat ini
Azizah Salsha istri dari pemain sepak bola yang akrab di sapa Zize, belakangan ini menjadi topik hangat.
Dalam curahannya itu, ternyata ada orang ketiga yang muncul. Rachel Vennya pun memberikan kode bahwa orang ketiga tersebut adalah Azizah Salsha, istri dari bek Timnas Indonesia, Pratama Arhan.
Isu perselingkuhan antara istri Pratama Arhan dengan mantan pacar Rachel Vennya jadi tranding topik dunia entertainment tanah Air.
Kabar tidak sedap datang dari pasangan suami istri baru, Pratama Arhan dan Azizah Salsha.
Pratama Arhan dan Azizah Salsha menikah 20 Agustus 2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved