Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

50 Perusahaan di Jakpus Langgar Aturan PPKM level 1

Rahmatul Fajri
25/11/2021 13:26
50 Perusahaan di Jakpus Langgar Aturan PPKM level 1
Mobilitas masyarakat saat pemberlakuan PPKM level 1 di Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

SEBANYAK 50 perusahaan di Jakarta Pusat belum memenuhi prosedur protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di DKI Jakarta.

Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat Kartika Lubis mengatakan, 50 perusahaan tersebut terhitung sejak 3 November hingga 29 November 2021. Ia mengatakan pihaknya memberikan teguran tertulis kepada perusahaan yang membandel tersebut.

"Kedapatan tidak patuhi aturan PPKM Level 1 kita berikan teguran tertulis," kata Kartika, di Jakarta, Kamis (25/11).

Kartika mengatakan pelanggaran yang dilakukan puluhan perusahaan tersebut, seperti belum adanya barcode PeduliLindungi, Fakta Integritas, SK Tim gugus tugas Covid-19, ruang observasi, dan belum menempelkan stiker atau tulisan wajib masker di area perkantoran.

Baca juga: Izin Perhelatan Reuni 212 di Monas Belum Turun Dari Polisi

"Hal seperti itu yang sering kita dapati di 50 perusahaan. Semua perusahaan ini tersebar di delapan kecamatan di Jakarta Pusat," terangnya.

Kartika mengatakan perusahaan tersebut beralasan telah mengurus ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), seperti mengurus barcode aplikasi Peduli Lindungi. Namun, perusahaan mengaku terealisi.

"Berbagai alasan mereka lontarkan untuk mencari pembenaran agar petugas kami tidak berikan sangsi. Tapi, kami tetap berikan sangsi karena mereka kedapatan langgar aturan," kata Kartika.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya