Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang insentif retribusi daerah, bagi wajib retribusi terdampak pandemi covid-19 yang masih berlangsung sampai saat ini.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, di tahun 2020 Pemprov DKI Jakarta juga sudah menerbitkan kebijakan insentif dengan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Bersamaan dengan dua tahun munculnya pandemi COVID-19 yang merusak pondasi ekonomi negara tak terkecuali di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melakukan langkah cepat dengan menerbitkan aturan insentif retribusi daerah dalam rangka memulihkan ekonomi," ujarnya, Senin (22/11).
Lusi menjelaskan, insentif retribusi diberikan kepada wajib retribusi untuk meringankan beban dalam membayar retribusi akibat dampak dari pandemi Covid-19.
"Kebijakan keringanan dan/atau penghapusan ini bertujuan mengurangi beban biaya tetap bagi masyarakat dan mengurangi beban pembayaran retribusi di masa pandemi Covid-19 ini," terangnya.
Menurutnya, bagi masyarakat yang sudah melakukan pembayaran retribusi sebelum berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 ini akan dikompensasikan pada periode kewajiban pembayaran berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Insentif retribusi ini diberikan secara otomatis melalui sistem di organisasi perangkat daerah (OPD) pemungut retribusi daerah," ungkapnya.
Ia menambahkan, penerimaan pendapatan daerah salah satunya dari retribusi sangat terdampak dengan adanya pandemi Covid-19.
"Untuk tahun 2021, realisasi penerimaan retribusi per 16 November baru mencapai 44,18 persen dari target Rp 755.755.000.000," tandasnya.
Untuk diketahui, berikut beberapa contoh insentif retribusi yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021, yaitu;
• Retribusi Sewa Tanah Makam untuk Jangka Waktu Tiga Tahun (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 100 persen dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
• Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor mobil penumpang umum (kategori Jasa Umum) diberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
• Retribusi Pengangkutan Sampah Toko dan sejenisnya (kategori Jasa Umum) diberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
• Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Pemakaian Pangkalan Taksi (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 50 persen dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
• Retribusi Pemakaian Kios Olahan Pangan (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 100 persen dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
• Retribusi Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Sarana dan Prasarana UKM (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 100 persen dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar. (OL-13)
Baca Juga: Pemkot Bekasi Resmikan Tempat Pengolahan Sampah 3R Bina Lindung
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan BPBD Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), besok (27/1), BMKG memprediksi akan terjadi hujan lebat di DKI Jakarta, Selasa (27/1).
Pramono Anung menyiapkan 200 ekskavator untuk melakukan pengerukan di lima wilayah Jakarta cegah banjir. Sebab, BMKG memprediksi bahwa akan terjadi hujan lebat di DKI Jakarta, besok
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, sebanyak 200 ekskavator telah dikerahkan untuk pengerukan. Sebab, Jakarta diprediksi masih akan diguyur hujan lebat.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menepis tudingan pihaknya hanya mengulang skema lama dalam menangani persoalan banjir Jakarta.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memberikan tanggapan resmi terkait kritik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta yang menilai penanganan banjir Jakarta belum maksimal.
BANJIR Jakarta yang terjadi sejak beberapa hari terakhir masih belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Hari ini, Jumat, (23/1) siang, banjir Jakarta justru dilaporkan meluas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved