Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana meresmikan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) di Kompleks Bina Lindung RW 011, Jati Cempaka, Pondokgede, Senin (22/11).
TPS3R merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat.
Perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga hadir pada acara tersebut, yaitu Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jakarta Metropolitan (PPWJM) Mujutahid Hidayat, Kepala Seksi Pelaksana Wilayah 1 Shanty Hutagalung, dan PPK Sanitasi Alva Yasin. Selain itu, juga hadir Camat Pondokgede Ahmad Sahroni, Lurah Jaticempaka Amir, Lurah Jatiwaringin Haririh, Kepala Puskesmas Pondokgede Agung Insani, Ketua RW 11 Ershi Gihasto, dan segenap pengurus KSM Bina Lindung.
Baca juga: Irjen Fadil Dinobatkan Sebagai Tokoh Moderasi Beragama dan Kebangsaan
Mujutahid Hidayat mengatakan, penyelenggaraan TPS3R diarahkan pada konsep mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse), dan daur ulang (recycle). Pengelolaan sampah merupakan rangkaian subsistem pewadahan, subsistem pengumpulan, subsistem pengangkutan, dan subsistem pengelolaan.
"Dengan adanya TPS3R ini, masyarakat dapat terlibat aktif langsung dalam pengelolaan sampah. Selain memiliki hasil yang positif bagi lingkungan hidup di daerah sekitar, hasil pengelolaan sampah dapat menghasilkan kompos dan sebagainya, tentunya ini akan juga dapat menciptakan nilai ekonomis. Kami juga berharap ini dapat berkelanjutan memberikan dampak yang baik, tentunya harus dijaga untuk keberlangsungan TPS3R ini," jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana. Menurutnya, tujuan dari TPS3R yakni meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam penyelenggaraan TPS3R. Kemudian meningkatkan pemahaman juga kesadaran akan pengelolaan sampah dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) bagi masyarakat.
Selain itu, lanjut Yayan, juga bertujuan untuk menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang berkualitas, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Hal itu sesuai dengan kebutuhan untuk meningkatkan sumber daya air dan lingkungan, mengurangi beban pengolahan sampah di TPA dengan mengurangi timbulan sampah di sumbernya, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat.
"Ini menjadi perhatian bagi kita semua, dengan pengelolaan sampah yang konsisten, tentunya ada target dari kami, ada target 30% penanganan sampah di hulu. Kami berharap Pak Camat dan Lurah dan masyarakat sekitar dapat meningkatkan lagi bank sampah yang ada di lingkungan. Tentunya kami sangat berterima kasih kepada para RW yang berperan dalam pengolahan TPS3R ini, kami tidak bisa bekerja sendiri, kami butuh dukungan penuh dari masyarakat," kata Yayan.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup bersama pemangku jabatan terkait langsung meninjau TPS3R dan menyaksikan demo pengoperasionalannya.
TPS3R Bina Lindung dilengkapi dengan tempat pengumpulan sampah residu, pengepresan sampah plastik dan kardus, pencacah sampah organik, pengayakan kompos matang, serta pengomposan metode aerator bambu. Selain itu, ada juga kendaraan pengangkut (gerobak motor), pemilahan sampah anorganik daur ulang, gudang produk olahan pilahan sampah, gudang peralatan pendukung, dan kantor KPP Bina Lindung. (J-2)
Pemerintah menyatakan akan membersihkan dan menata bangunan kumuh di sekitar TPA Sarimukti.
Penggunaan komposter memungkinkan masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos, mengurangi emisi metana, dan memperbaiki kualitas tanah secara lokal.
Program Adipura tidak lagi hanya menjadi simbol kota bersih, melainkan indikator strategis tata kelola persampahan modern, adil, dan berkelanjutan.
RDF Rorotan tetap menjadi salah satu strategi utama Pemprov DKI dalam mengatasi persoalan sampah, sembari menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi ke depan.
LEMBAGA Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menilai Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan bisa menjadi sebagai standar nasional dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Asep mengatakan selama ini sampah dari kawasan PIK masih dibuang ke TPST Bantargebang. Di sisi lain, Asep menyinggung soal kondisi Bantargebang yang sudah penuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved