Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kejari Jakut Tetapkan Wenhai Guan Sebagai DPO

Rahmatul Fajri
21/11/2021 21:30
Kejari Jakut Tetapkan Wenhai Guan Sebagai DPO
Terpidana kasu penganiayaan Andy Cahyadym, Wenhai Guan(Dok. Pribadi)

KEJAKSAAN Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menetapkan terpidana kasus penganiayaan Andy Cahyady, Wenhai Guan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal itu dilakukan sebagai upaya eksekusi warga negara asing (WNA) yang kabur ke Singapura itu. "DPO sudah, lagi kita proses ini. Kalau sudah red notice kan otomatis sudah dicari. Cuma keberadaan belum kita pastikan, baru dari pihak penjamin," kata Kepala Kejari Jakut Made Sudarmawan, melalui keterangannya, Minggu (21/11).

Made mengatakan pihaknya juga telah mengajukan penerbitan red notice untuk Wenhai Guan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 25 Oktober 2021. "Upaya yang kita lakukan selain melakukan penggalangan ke penjamin, minggu lalu kita sudah meminta agar dicantumkan di red notice. Jadi, permintaan itu sudah sudah kita kirim melalui Kejaksaan Tinggi," ungkap Made.

Sebelumnya, Andy Cahyady mendatangi Kejari Jakarta Utara bersama kuasa hukumnya, Muhammad Muchsin untuk mempertanyakan perkembangan proses eksekusi terpidana Wenhai Guan. "Kami berharap ada update penanganan eksekusi Wenhai Guan sejauh mana, apakah ada langkah-langkah yang efektif yang tegas untuk Wenhai Guan dan juga para penjaminnnya," kata Muchsin.

Andy mendesak Kejari Jakut menjemput paksa terpidana Wenhai Guan. Warga Singapura itu belum dieksekusi sejak Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 84/PID/2021 PT DK tanggal 23 April 2021 berkekuatan hukum tetap. "Saya mohon agar pihak Kejari Jakut menetapkan Wenhai Guan masuk dalam DPO dan melakukan jemput paksa kepada Wenhai Guan untuk segera dilakukan eksekusi," kata Andy.

Wenhai Guan divonis enam bulan penjara atas penganiayaan yang dilakukan terhadap Andy Cahyady. Namun belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura. Wenhai Guan berhasil mendapatkan hak tahanan kota atas dua orang penjaminnya, Feng Qiu Ju dan Marna Ima. Kejaksaan diminta menindak tegas Wenhai dan kedua penjamin yang tidak kooperatif.

"Saya mohan agar pihak kejaksaan serius melakukan langkah-langkah efektif dan tegas terhadap Wenhai Guan dan penjaminnnya Feng Qiu Ju dan Marna Ima," ujar Andy.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Namun, Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah. Andy telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara. Andy melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara. Namun belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura.

Selang beberapa bulan, Wenhai kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama. Andy kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Andy akan menjalani sidang putusan pada Selasa, 23 November 2021. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya