Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menetapkan terpidana kasus penganiayaan Andy Cahyady, Wenhai Guan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal itu dilakukan sebagai upaya eksekusi warga negara asing (WNA) yang kabur ke Singapura itu. "DPO sudah, lagi kita proses ini. Kalau sudah red notice kan otomatis sudah dicari. Cuma keberadaan belum kita pastikan, baru dari pihak penjamin," kata Kepala Kejari Jakut Made Sudarmawan, melalui keterangannya, Minggu (21/11).
Made mengatakan pihaknya juga telah mengajukan penerbitan red notice untuk Wenhai Guan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 25 Oktober 2021. "Upaya yang kita lakukan selain melakukan penggalangan ke penjamin, minggu lalu kita sudah meminta agar dicantumkan di red notice. Jadi, permintaan itu sudah sudah kita kirim melalui Kejaksaan Tinggi," ungkap Made.
Sebelumnya, Andy Cahyady mendatangi Kejari Jakarta Utara bersama kuasa hukumnya, Muhammad Muchsin untuk mempertanyakan perkembangan proses eksekusi terpidana Wenhai Guan. "Kami berharap ada update penanganan eksekusi Wenhai Guan sejauh mana, apakah ada langkah-langkah yang efektif yang tegas untuk Wenhai Guan dan juga para penjaminnnya," kata Muchsin.
Andy mendesak Kejari Jakut menjemput paksa terpidana Wenhai Guan. Warga Singapura itu belum dieksekusi sejak Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 84/PID/2021 PT DK tanggal 23 April 2021 berkekuatan hukum tetap. "Saya mohon agar pihak Kejari Jakut menetapkan Wenhai Guan masuk dalam DPO dan melakukan jemput paksa kepada Wenhai Guan untuk segera dilakukan eksekusi," kata Andy.
Wenhai Guan divonis enam bulan penjara atas penganiayaan yang dilakukan terhadap Andy Cahyady. Namun belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura. Wenhai Guan berhasil mendapatkan hak tahanan kota atas dua orang penjaminnya, Feng Qiu Ju dan Marna Ima. Kejaksaan diminta menindak tegas Wenhai dan kedua penjamin yang tidak kooperatif.
"Saya mohan agar pihak kejaksaan serius melakukan langkah-langkah efektif dan tegas terhadap Wenhai Guan dan penjaminnnya Feng Qiu Ju dan Marna Ima," ujar Andy.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Namun, Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah. Andy telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara. Andy melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara. Namun belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura.
Selang beberapa bulan, Wenhai kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama. Andy kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Andy akan menjalani sidang putusan pada Selasa, 23 November 2021. (OL-8)
BARESKRIM Polri memburu dua tersangka kasus penyelundup 192 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh). Keduanya yang berinisial R dan F itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Martinus menyebut, BNN juga telah membentuk Satgas Pengejaran DPO di luar negeri untuk mereka yang diduga berada di Malaysia atau negara lainnya.
POLISI masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
Anggota Tim Hukum PDIP Johanes Tobing mempertanyakan klaim KPK soal perintah buronan Harun Masiku kabur dan merusak ponsel dari Hasto.
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasiĀ anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Penghargaan tersebut didapat setelah Kejari Lembata berhasil menuntaskan sejumlah kasus-kasus pidana khusus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved