Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DPRD DKI Jakarta kembali memanggil Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktur Utama PT TransJakarta terkait kecelakaan dua bus TransJakarta yang menewaskan dua orang pada 25 Oktober lalu. Ini adalah pemanggilan yang kedua setelah sebelumnya pada 27 Oktober lalu dilakukan pemanggilan pertama.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pemanggilan ini untuk mengetahui hasil investigasi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama PT TransJakarta.
Baca juga: Dinas Parekraf Tegaskan Karaoke Belum Boleh Buka
"Betul (dipanggil) Dishub dan TransJakarta. Sekalian rapat anggaran di Cisarua," kata Abdul Aziz saat dihubungi, Senin (1/11).
"Kami akan minta klarifikasi dulu kenapa ini bisa terjadi, seperti apa, antisipasi seperti apa. Kalau perlu diganti penanggungjawabnya atau orangnya seperti apa harus segera dilakukan," lanjutnya.
Ia sebelumnya meminta agar ada pengecekan kesehatan secara serius kepada para pramudi atau sopir. Sebab, sopir memiliki tanggung jawab besar mengemudikan armada dan membawa banyak penumpang.
"Bisa melalui pengukuran tensi atau apalah, bahwa memanb tidurnya cukup istirahatnya cukup ketika mengoperasionalkan kendaraan sehingga tidak teradi lagi hal-hal yang tidak diinginkan," tukasnya.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan pada 25 Oktober lalu di mana bus TransJakarta menabrak dari belakang bus Transjakarta lainnya yang tengah berhenti menurunkan penumpang di Halte Cawang Ciliwung.
Akibatnya, dua orang tewas yakni seorang penumpang dan pengemudi yang mengemudikan bus penabrak dari belakang. Terdapat 31 orang luka berat dan ringan.
Kemudian hari berikutnya, bus TransJakarta kembali terlibat kecelakaan tunggal yakni menabrak separator di Pondok Indah. (OL-6)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan rute baru TransJabodetabek dengan trayek Bekasi-Dukuh Atas yang melalui Tol Becakayu segera diresmikan.
Saat pembangunan LRT Jakarta, aktivitas naik dan turun penumpang dialihkan sementara di halte Utan Kayu sisi kiri dan sisi kanan mulai 27 Juni 2025 - 27 Juli 2025.
Dishub DKI Jakarta juga menambah jam operasional layanan tiga angkutan umum tersebut. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam pada 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) atau luar daerah lainnya, Anda bisa menjajal ragam transportasi umum untuk pergi ke Jakarta Fair.
Rute ini akan beroperasi setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 14.00 WIB-23.00 WIB. Sedangkan pada akhir pekan, layanan tersedia mulai pukul 08.00 WIB-24.00 WIB.
“Kebijakan penetapan tarif Rp1 ini juga didukung dengan perpanjangan jam operasional di sejumlah rute, khususnya untuk mendukung mobilitas warga dalam perayaan malam puncak HUT Jakarta,”
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved