Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Langgar Ganjil Genap, 733 Kendaraan di DKI Ditilang

Rahmatul Fajri
29/10/2021 15:55
Langgar Ganjil Genap, 733 Kendaraan di DKI Ditilang
Petugas kepolisian melakukan sosialisasi aturan ganjil-genap kepada pengendara di Jakarta.(Antara)

POLDA Metro Jaya (PMJ) telah menindak 733 kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di DKI Jakarta sejak Kamis (28/10) kemarin.

Rinciannya, 503 kendaraan ditilang melanggar ganjil genap pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan sisanya, ditilang karena melanggar pada pukul 16.00-21.00 WIB.

"Dari 13 kawasan ganjil genap, penindakan sudah dari kemarin terdapat 773 kendaraan. Penindakan terbanyak di Jalan DI Pandjaitan 194 tilang," ungkap Direktur Lalu Lintas PMJ Kombes Sambodo Puromo, Jumat (29/10).

Baca juga: Tak Lulus Uji Emisi, Kendaraan Bermotor Siap-siap Ditilang

Pihaknya akan menambah rambu dan spanduk di sekitar kawasan ganjil genap. Sambodo berharap semakin banyak masyarakat yang mengetahui aturan ganjil genap dan mematuhi ketentuan tersebut.

"Kami bukan persulit masyarakat, tapi kami jaga agar bisa lakukan pembatasan mobilitas di Jakarta. Seiring pelonggaran, mobilitas naik. Kami harus jaga, agar angka covid-19 terus seperti ini. Kita cegah tidak jadi gelombang 3 seperti negara lain," imbuhnya.

Baca juga: Bus Trans-Jakarta Tabrak Pembatas Jalan di Jalan Sultan Iskandar Muda

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas PMJ bersama Dinas Perhubungan DKI akan menerapkan ganjil genap di 13 titik di wilayah Ibu Kota. Jumlah titik ini menambah kawasan ganjil genap yang sebelumnya hanya berlaku di 3 titik.

Adapun kebijakan ganjil genap diberlakukan Senin-Jumat dengan dua sesi. Sesi pertama pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00-20.00 WIB. Sementara pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, tidak diberlakukan ganjil genap.

Untuk 13 titik yang diberlakukan ganjil genap, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati dan Jalan Panglima Polim. Lalu, Jalan Sisimgangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI panjaitan dan Jalan Ahmad Yani.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya