Bareskrim Grebek 7 Lokasi Markas Pinjol Ilegal di Jakarta, 7 Orang Diringkus 

Hilda Julaika
14/10/2021 22:18
Bareskrim Grebek 7 Lokasi Markas Pinjol Ilegal di Jakarta, 7 Orang Diringkus 
Polisi melakukan penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal(Antara/Muhamamd Iqbal)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek tujuh lokasi yang diduga merupakan tempat operasional sindikat pinjaman online (Pinjol) Ilegal di Jakarta dalam dua hari terakhir. 

Operasi penggerebekan dan penangkapan tersebut dilakukan penyidik sejak Selasa (14/10) di sejumlah apartemen ataupun kantor yang dijadikan untuk perusahaan pinjol tersebut beroperasi. 

"Iya benar, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dan penangkapan sindikasi Pinjol di 7 wilayah di Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Kamis (14/10). 

Lebih lanjut dijelaskan, tujuh lokasi yang digrebek berada di dua lokasi di Cengkareng, Jakarta Barat; lalu di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; Penjaringan, Jakarta Utara; lalu di sebuah Apartemen Taman Anggrek, kemudian di Laguna Pluit, dan terakhir Green Bay Pluit, Jakarta Utara. 

Menurut Helmy dalam penggrebekan tersebut, terdapat tujuh tersangka yang turut ditangkap oleh penyidik. Namun, pihaknya belum bisa merincikan lebih lanjut mengenai informasi detail dari masing-masing tersangka. 

Saat ini, penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap sindikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Jakarta tersebut. Adapun tujuh tersangka yang diringkus bertugas sebagai desk collection dan operator sms blasting. 

Baca juga : Ditangkap, Pencuri Bermodus Bawa Korban dalam Angkutan Umum

Dimana, desk collection dapat pinjol biasanya bertugas untuk menagih utang para korban. Sementara, sms blasting merupakan salah satu modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal sebagai sarana promosi ataupun untuk menagih utang. 

"Saat ini orang-orangnya dalam pengembangan dan pendalaman untuk ke jaringan lain atau sindikasi lain," jelasnya. 

Kemudian, dari tujuh lokasi pinjol itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, modem, CPU, layar monitor, ratusan simcard, laptop dan peralatan elektronik lainnya. Alat-alat itu merupakan penunjang operasional perusahaan pinjol ilegal. 

Adapun penggerebekan pinjol dilakukan berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pinjol-pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. 

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif," kata Sigit saat memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya