Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa tak ada maladministrasi atau malpraktik yang dilakukan tenaga kesehatan (nakes) terhadap ibu hamil.
“Jadi terkait hal tersebut sampai hari ini tak ada maladministrasi atau malpraktik. Terkait masalah tersebut dalam proses pemeriksaan yah,” ujar Riza saat ditemui di Gedung Balai Kota, Jakarta, Jumat (8/10).
Artinya, kata Riza, video viral terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh nakes terhadap ibu hamil telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Ya, sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” terangnya.
Sebelumnya, Dinkes DKI Jakarta tengah melakukan penelusuran terhadap adanya video viral di media sosial terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh nakes terhadap ibu hamil.
Baca juga: 19 Adegan Diperagakan, Rekonstruksi Pembunuhan Anggota TNI-AD di Depok
"Tim kami sedang turun lapangan untuk telusur dan konfirmasi terhadap fakta lapangan yang terjadi," papar Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes DKI, Purwadi.
Seperti diketahui, viral video dugaan adanya pecehan nakes terhadap pasien yang dibagikan akun tiktok @stevfannywijaya. Peristiwa itu disebut terjadi di salah satu puskesmas wilayah Jakarta Barat.
Pengunggah video mengaku sebagai saudara ibu hamil 9 bulan yang diduga dilecehkan oleh nakes.
"Tenaga-tenaga medis tersebut mengatakan seperti ini 'kalau tidak ada suami tidak bisa pakai BPJS, kalau ada suami baru bisa pakai BPJS', dengan nada ketus," tulis @stevfanywijjaya.
Ia mengatakan saat kejadian, ada 3-5 bidan di tempat tersebut. Para nakes itu menurutnya juga terus mengatakan kata-kata tidak pantas saat pasien sedang berkontraksi. (OL-4)
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved