Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Catat, Ini Aturan PPKM Level 3 Jakarta Terbaru hingga 18 Oktober, Pusat kebugaran bisa Beroperasi Terbatas 

Selamat Saragih
05/10/2021 19:00
Catat, Ini Aturan PPKM Level 3 Jakarta Terbaru hingga 18 Oktober, Pusat kebugaran bisa Beroperasi Terbatas 
Warga beraktivitas di pusat kebugaran di Jakarta yang kembali diizinkan beroperasi saat PPKM Level 3(Antara/Aprilio Akbar)

PEMBERLAKUAN aturan pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta kembali diperpanjang selama dua pekan mulai 5-18 Oktober 2021. 

Wilayah DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 3. Status yang sama juga berlaku di kota-kota daerah penyangga meliputi Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. 

Pada periode perpanjangan PPKM Level 3 kal ini, pusat kebugaran atau fitness center sudah dibuka kembali. Namun kapasitas pengunjung masih dibatasi maksimal 25 persen. 

Berikut aturan lengkap PPKM level 3 periode 5-18 Oktober 2021 di DKI Jakarta: 

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran contoh 

sektor non-esensial: Diberlakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan ke luar tempat kerja. 

Sektor esensial: Secara umum yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) dengan cara lebih ketat. 

Sektor kritikal: Secara umum boleh beroperasi 100 persen staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO dan dengan penerapan prokes secara lebih ketat. 

2. Kegiatan Belajar Mengajar: 

Satuan pendidikan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. 

3. Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari 

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 

Baca juga : DKI Legawa PPKM Belum Turun Dari Level 3

4. Kegiatan makan minun diatur prokes 3 M dengan waktu terbatas. 

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan: 

Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait; 

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan; 

Bioskop dapat beroperasi dengan uji coba prokes 3 M dengan ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya. 

6. Kegiatan Konstruksi 

Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan prokes lebih ketat. 

Tempat konstruksi non-infrastruktur untuk publik diizinkan beroperasi maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

7. Kegiatan peribadatan: 

Tempat ibadah boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan prokes secara ketat. 

8. Kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan: 

Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100 persen, dengan penerapan prokes lebih ketat. 

Begitu juga aktifitas masyarakat lainnya tidak mengundang kerumunan, selain menjalankan prokes dengan 3 M. 

(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya