Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Polri Amankan 44 Kg Ganja Hingga 1.500 Ekstasi dari 16 Tersangka

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
04/10/2021 16:47
Polri Amankan 44 Kg Ganja Hingga 1.500 Ekstasi dari 16 Tersangka
Narkoba(Ilustrasi)

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan barang bukti 44 Kg ganja, 29 Kg sabu, hingga 1.500 butir ekstasi. Penangkapan tersebut berasal dari empat kasus tindak pidana narkoba dengan total 16 tersangka

"Mulai tanggal 25 Agustus sampai 28 September, ada empat kasus. Semuanya sejauh ni kami sedang dalami apakah ada keterkaitsn sebagai suatu jaringan atau tidak," tutur Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/10).

Adapun, kata Krisno, kasus pertama diungkap di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dengan bekerjasama dengan Bea Cukai. Dari penangkapan itu, petugas amankan barang bukti sebesar 500 gram sabu dan 200 butir ekstasi.

"Dari tersangka tiga orang jaringan ini, semua dari pengembangan kami kami terima dari Bea Cukai kami pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang inisial PSP, P dan SR," tutur Krisno.

Pada penangkapan kedua, petugas amankan satu tersangka yang merupakan seorang tukang antar kurir daring di lokasi dengan tempat kejadian perkara di Utan Kayu, Jakarta Timur.

Baca juga : Penganiayaan M. Kece, Polisi: Utamakan Pemeriksaan Rampung

"Barbuk 1.300 butir ekstasi atau beratnya 532,96 gram bruto. Tersangka yang ditangkap 1 AS. Pekerjaan karyawan swasta dia adalah tukang antat kurir online atau ojek online dan kami sedang cari pengendalinya inisial PCB yang kendalikan yang bersangkutan," ungkap Krisno.

Kemudian, petugas menyita 47 kilogram ganja dari jaringan Mandailing Natal dan Padang. Tujuh orang tersangka diciduk di Bogor, Jawa Barat.

"Tersangka diamankan ditangkap tujuh orang kami bekerjasama dengan Polda Sumbar untuk tangkap pengendalinya jadi tujuh orang dan kami masih terus kembangkan untuk sumber dari ladang mana ini berasal," ucapnya.

Selanjutnya yang terakhir polisi menyita 29 kilogram sabu dan mengamankan lima orang tersangka.

"Dimana kami lakukan pembuntutan dari Pulau Sumatera sampai dengan terakhir di salah satu hotel daerah Serang kami menangkap dua orang tsk R dan WMP dan penerimanya di Jakarta hotel NHF, dan pengendalinya di Aceh inisial HS," terang Krisno.

"Kami kerjasama dengan Polda Aceh, dan terkahir kami tangkap pengendali di Jakarta inisial E," tambahnya.

Kini, kata Krisno, pihaknya masih terus mengembangkan peran dari HS. Pasalmya, HS ini diduga yang selama ini kendalikan untuk transportasi dari Aceh.

"Dan keterangannya dari Malaysia kami masih dalami kerjasama dengan rekan kami dari PDRM untuk pengembangannya," pungkas Krisno.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya