Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PTM di Depok Masih Menunggu Peraturan Wali Kota

Kisar Rajaguguk
25/9/2021 19:10
PTM di Depok Masih Menunggu Peraturan Wali Kota
Pembelajaran tatap muka(ANTARA FOTO/Ampelsa)

PEMERINTAH Kota Depok belum mengeluarkan Peraturan Wali Kota untuk rencana pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di kota tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wijayanto mengatakan bahwa hingga sekarang peraturan Wali Kota belum keluar.

"Sehingga kami belum bisa mengeluarkan statement lebih jauh tentang kapan PTM terbatas tersebut akan mulai, " ujarnya, Sabtu (25/9).

Ia mengatakan, untuk menyelenggaan PTM terbatas membutuhkan peraturan Wali Kota. "Jadi harap bersabar, " ujarnya. Menurutnya, rencana PTM terbatas memelakukan kesiapan protokol kesehatan terkait dengan sarana dan prasarana sekolah SD dan SMP.

Jadi lanjut Wijayanto hingga sekarang yang dilakukan pihaknya, pengecekan terkait persiapan sekolah. Mulai dari tempat cuci tangan, toilet sekolah, hand sanitizer, masker cadangan, hingga pengecekan suhu tubuh.

Baca juga: DPRD Minta Disdik DKI Tindaklanjut Temuan Klaster Pembelajaran Tatap Muka

Selain itu, sosialisasi kepada orang tua siswa mengenai PTM terbatas, untuk memberikan pemahaman kepada para orang tua terkait mekanisme pelaksanaan PTM terbatas tersebut.

Wijayanto menjelaskan para guru dan siswa wajib divaksin. Kalau siswa SMP kita yang sudah divaksin sudah mencapai 87 persen sedangkan guru sudah di atas 80 persen. Untuk siswa SD dan TK tidak wajib vaksin.

Dia menjelaskan pihaknya telah menggelar simulasi, jadi tinggal menerapkan PTM. Wijayanto melanjutkan, sampai saat ini pihaknya belum mengizinkan sekolah untuk menggelar PTM terbatas untuk jenjang PSUD, TK, SD maupun SMP.

"PTM baru boleh digelar setelah turun Peraturan Wali Kota serta melihat kondisi perkembangan covid-19," pungkas Wijayanto. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya