Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) lakukan penyegelan bangunan tower telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) tidak berizin dan tidak memiliki IMB. Penyegelan tersebut dilakukan di Jalan Al Hidayah, RT 2 RW 2, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Kamis (23/9).
Kepala seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Tarmuji mengatakan penyegelan dilakukan lantaran belum adanya perizinan dari pihak pemilik atau pun pengelola tower tersebut.
"Kami menerima laporan bahwa ada pendirian Pom maupun tower BTS di lokasi pemukiman warga," ungkap Tarmuji, Kamis (23/9).
Ia menjelaskan, penyegelan dilakukan berdasarkan peraturan daerah ( Perda) Kota Bekasi nomor: 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Izin pemanfaatan ruang. Kemudian Perda Kota Bekasi nomor: 04 tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan retribusi izin mendirikan bangunan, Keputusan Wali Kota Bekasi nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang tim penertiban dan pembongkaran bangunan yang melanggar perizinan di Kota Bekasi.
Baca juga : Sudin Tamhut Jakbar Pangkas 6.334 Pohon
Dikatakannya, sejumlah penyegelan harus dilakukan lantaran adanya potensi bahaya bagi warga sekitar. Apalagi, pemilik bangunan tidak mengurus perizinan kepada pemerintah.
"Dari Jumat pekan lalu sudah kami lakukan, ada pom yang tidak memiliki izin di Kaliabang Bekasi Utara, lalu kemarin tanggal 22 kami juga lakukan penyegelan pada pom di Jalan Rawa Mulya, Mustikajaya,” tegas Tarmuji.
Tarmuji menambahkan sejauh ini pemerintah daerah sudah melayangkan surat teguran. Tetapi tidak ada itikad baik dari pelaku usaha.
"Tidak langsung segel namun proses dan langkah dengan surat sudah kami tempuh,” jelasnya.
Tarmuji mengimbau agar pelaku usaha dapat mengerti serta mentaati peraturan daerah dengan tertib dalam mengurus perizinan. Langkah itu, lanjutnya, sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).
"Sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi PAD Kota Bekasi," pungkasnya.(OL-2)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi mencatat sedikitnya 18 titik banjir dan satu rumah roboh di sejumlah wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menjelang Ramadan, kegiatan bersih-bersih masjid mulai marak dilakukan warga untuk menyiapkan tempat ibadah yang lebih higienis dan nyaman.
Penerapan tarif telah disepakati bersama antara Pemkot Bekasi, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan para sopir angkot.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
WALI Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono meninjau langsung lokasi banjir yang merendam permukiman warga di Gang Mawar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (30/16).
Banjir kembali merendam Kota Bekasi akibat hujan deras dan luapan Kali Bekasi. BPBD mencatat 15 titik genangan di 7 kecamatan dengan air hingga 150 cm.
Panduan lengkap cara menonton siaran langsung BTS The Comeback Live Arirang di Netflix pada 21 Maret 2026. Cek jadwal WIB, WITA, WIT, dan harga paket terbaru.
Mengenal Hamish Hamilton, sutradara Olimpiade & Super Bowl yang memimpin konser BTS ARIRANG 2026 di Netflix. Simak jadwal lengkapnya di sini!
BTS resmi umumkan comeback album 'ARIRANG' pada 20 Maret 2026. Simak jadwal konser live di Gwanghwamun yang disiarkan langsung via Netflix!
Cek daftar drakor Netflix Maret 2026 terbaru! Mulai dari Boyfriend on Demand hingga dokumenter & live performance BTS 'ARIRANG' yang paling dinanti.
BTS resmi umumkan tracklist album ARIRANG dengan 14 lagu baru. Simak jadwal rilis dan detail konser comeback gratis di Gwanghwamun Square di sini!
BTS gandeng Netflix untuk konser live global 'ARIRANG' pada 21 Maret 2026. Simak jadwal, detail dokumenter 'The Return', dan info comeback RM dkk di sini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved